CALEG GOLKAR

Tiga Pengurus Koperasi TKBM Dituntut 1,5 Tahun

Medan (medanbicara.com) – Tiga pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri selama satu tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp 25 juta subsidair 2 bulan penjara.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Belawan.

Ketiga terdakwa yakni Mafrizal selaku Ketua Koperasi TKBM, Sabam Parulian Manalu selaku Sekretaris dan Frans Sitanggang selaku Bendahara.

“Menuntut ketiga terdakwa selama satu tahun enam bulan dan membayar denda Rp 25 juta subsidair 2 bulan penjara,” kata JPU Suheri di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/6).

Menurut JPU dari Kejari Belawan ini, ketiga terdakwa melakukan kegiatan bongkar muat tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Tak hanya itu, ketiganya melakukan pemerasan dan pengancaman serta TPPU untuk mengelabui hasil perbuatannya.

Dilanjutkan Suheri, akibat perbuatan ketiga terdakwa, Aulia Rahman selaku pemilik Perusahaan Bongkar Muat (PBM) PT Aulia Abadi dan Usaha Bongkar Muat (UBM) mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. “Dengan perincian PBM PT Aulia Abadi mengalamai kerugian sebesar Rp 10 miliar dan PBM UBM mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar,” lanjutnya.

Suheri menyebut, ketiga terdakwa secara bersama-sama sejak Juni 2014 sampai Oktober 2016 lalu, melakukan perbuatan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.

Saat melaksanakan aktifitas bongkar muat mobil, lantaran PT Aulia Abadi diminta oleh para terdakwa untuk membayar panjar sebesar 75 persen dari total biaya bongkar muat dan UBM juga diminta untuk melakukan hal sama saat akan melakukan aktifitas di dermaga. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai