CALEG GOLKAR

TRTB Diduga Tak Bernyali Bongkar Bangunan Tak Berizin Di Kejatisu

MEDAN (medanbicara.com) – Ironis memang penegakan hukum di Negeri ini, bagaimana tidak, bangunan-bangunan liar lainnya yang berada di Kota Medan dan tidak berizin atau menyimpang dari ketentuan selama ini, pihak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan yang dipimpin , Sampurno Pohan, dengan tegas dan garangnya membongkar bangunan-bangunan tersebut.

Namun ketegasan dan kegarangan itupun kini tak nampak dan tak ada apa-apanya dihadapan para oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), dan seakan tak bernyali, Sampurno Pohan pun tak berani membongkar bangunan yang disinyalir telah menyalah dibelakang kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Apalagi bangunan yang rencananya akan dipergunakan sebagai Poliklinik dan beberapa kantin itupun telah bertentangan dengan, Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase, dimana bangun tersebut kini telah dibangun diatas saluran drainase yang dampaknya dapat menyebabkan banjir dilingkungan masyarakat sekitar.

Selain dibangun diatas drainase, bangunan itupun disinyalir belum dilengkapi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Sumut,Iwan Ginting pernah dikonfirmasi baru-baru ini terkait permasalahan itupun selalu mengelak dan buang badan.

Seharusnya bila dikaji dari peraturan Perda No.9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan jo SK Walikota Medan No.34 tentang Pelaksanaan Perda No.9 Tahun 2002 dan SK Walikota Medan No.24 Tahun 2003 Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Pembongkaran Bangunan tanpa / menyalahi SIMB, seyogianya Pemko Medan dapat bersikap tegas dengan membongar bagunan dibelakang Kejati Sumut tersebut.(*)

Mungkin Anda juga menyukai