CALEG GOLKAR

Tuntaskan Masalah Hotel Antares, DPRD Akan Libatkan BPN Medan

Ketua Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, berdialog dengan warga dan pihak Hotel Antares terkait penutupan gang. (Ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk mengetahui status kepemilikan tanah di Jalan Mahkamah/Jalan Tengah Gang Batu, Medan Kota.

Hal itu merupakan keputusan yang diambil pihak Komisi D DPRD Medan yang dipimpin langsung, Ketua Parlaungan Simangunsong, Sekretaris Salman Alfarisi, dan anggota Ahmad Arif, Selasa (30/1), yang melakukan peninjauan ke lapangan terkait dengan penutupan akses gang yang dilakukan pihak Hotel Antares, Medan.

Salman Alfarisi mengatakan, dalam peta milik Pemko Medan mengatakan kawasan gang yang sudah dialihkan tersebut masuk dalam peta pemerintah, tapi sebaliknya justru kawasan itu ada ahli waris.

“Dengan adanya pengalihan ini serta dijadikan area parkir semuanya, karena adanya ahli waris. Disini peran BPN sangat dibutuhkan untuk melihat keabsahan sertifikat tanah dari ahli waris,” ujar Salman.

Jika nantinya dalam tanah ini tidak ada ahli waris serta masih milik Pemko Medan, lanjut Salman, maka tembok penutup gang tersebut harus dibongkar. Dan untuk sementara ini masih milik Pemko Medan, serta tinggal menunggu BPN saja.

“Dan kami sampaikan bahwa kami tetap berpihak kepada masyarakat. Secara tegas kami sampaikan bahwa kami tidak akan berpihak kepada pengembang. Jadi kami tidak akan menjual nama kami,” tegasnya saat itu di hadapan warga.

Menurut keterangan warga, Pendi, bahwa gang tersebut ditutup tanpa diketahui warga sehingga membuat aktivitas terganggu. “Sejak gang itu ditutup yang sekarang dijadikan area parkir kereta tamu hotel, kami jadi jauh memutar. Anak-anak yang sekolah pun terganggu,” katanya.

Umumnya warga sangat keberatan dengan penutupan gang tersebut walaupun sudah dibuat gang penganti. “Dari sejak dulu gang itu ada serta sempat dibangun pakai pavling blok dari bantuan program pemerintah. Tapi sekarang sudah rata semuanya dan dijadikan area parkir pula,” ucap beberapa warga.

Di tempat yang sama, Chistoper Manurung, mewakili management Hotel Antares, mengatakan pihaknya telah sah membeli tanah tersebut dari ahli waris, serta mentaati apa yang telah diputuskan oleh DPRD Medan tersebut.

“Kami tidak ada persoalan apapun karena telah sah membelinya. Dan apa yang diputuskan akan kami taati nantinya. Jadi tunggulah bagaimana keputusan pihak BPN Kota Medan,” ucapnya. (eko fitri)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai