Usir dan Curi Surat Tanah Orang Tua, Anak Durhaka Dilaporkan
MEDAN (medanbicara.com) – Herman Ali Koto (37) dan Irwan Koto (39), bisa dibilang sebagai anak durhaka.
Meski sudah dibesarkan dan dinafkahi, namun abang beradik tersebut tega mengusir ayah kandungnya, Ali Suar Koto (60), warga Jalan Bromo Gang Sepakat No 7 F, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Celakanya lagi, surat tanah berukuran 13 x 10 meter yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang selama ini mereka tempati telah dicuri anaknya tersebut. Karena itu, korban melaporkan masalahnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut Nomor : LP/1148/IX/2016 SPKT "I" tanggal 5 September 2016.
"Mereka ingin menguasai harta dan benda milik saya. Mereka mencuri surat tanah itu untuk 'diuangkan', tapi tidak ada pihak yang mau," sebut Ali Suar Koto kepada wartawan, Senin (5/9) di Mapolda Sumut.
Menurut dia, setelah istrinya meninggal dunia pada 2014 lalu, tujuh anaknya mengusirnya. Sejak saat itu korban tinggal tak menetap dan mengharapkan belas kasihan teman serta tetangga. Korban dipaksa keluar dari rumahnya sendiri diancam menggunakan linggis.
"Tidak tentulah, terkadang saya tinggal di tempat teman di Helvetia, bisa juga ke Gang Langgar Jalan Bromo. Saya pernah mau 'dihantam' linggis karena tidak mau ke luar dari rumah saya," aku Ali Suar Koto.
Dia menyebut, surat tanah yang dicuri itu sudah pernah hendak digadaikan anak-anaknya ke bank, namun tidak dikabulkan karena tidak bisa membawa pemilik sahnya. Demikian juga ketika hendak dijual, calon pembeli tidak bersedia, karena mengetahui pemiliknya masih hidup.
"Sekarang rumah saya itu dikuasai oleh anak saya Herman Ali Koto. Mereka pernah mau menjual dan menggadaikannya, tapi pihak bank tidak bersedia," katanya.
Kini, dia berharap, pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang disebutnya sebagai anak durhaka, karena telah menelantarkan dan 'menyiksa' ayah kandungnya. (emzu)