Via SMS, Polsek Medan Kota Ungkap Pelaku Narkoba

MEDAN (medanbicara.com) – Berawal dari Short Message Service (SMS) warga ke Kapolresta Medan, Polsek Medan Kota meringkus dua pengedar narkotika dari Jalan Multatuli Lingkungan IV, Lorong V dekat Lapangan Badminton sekitar Bantaran Sungai Deli.‬

‪Keduanya, Joko Satriono (26) yang bekerja sebagai sekuriti. Warga Jalan Multatuli Lorong V, Kecamatan Medan Maimun. Selain dia juga ditangkap Harry Siswoyo (42), warga Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan polonia, seharinya bekerja sebagai penarik becak motor .‬

‪”Mereka ini diamankan berawal dari SMS online ke handphone Kapolresta Medan. Ada warga yang memberikan info adanya pemakai dan pemasok narkoba yang menyediakan tempat nyabu di rumah penduduk dekat pinggiran Sungai Deli," kata Kapolsek Ronald F Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, Rabu (6/1)‬.

‪Harry menjelaskan, perannya sebagai kurir atau perantara. Dari pembeli dia mendapat upah sebesar Rp 5.000 per paket. Dia melakoni pekerjaan haram tersebut sudah sekitar 3 hari lalu.‬

‪"Baru 3 hari jadi kurir. Per paket yang dijual aku dapat Rp 5.000," aku Harry‬.

‪Sementara Joko menyebut, jadi pengedar narkotika jenis sabu sudah 1 bulan dengan jumlah penjualan 1 gram perhari. Dia berani mengedarkan dengan alasan menghidupi keluarga‬

‪"Edar sabu untuk mencari tambahan uang buat menghidupi keluarga," pungkasnya‬.

‪Dari mereka disita uang tunai Rp 100.000 hasil penjualan narkoba, satu paket sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil ectasy seberat 0,34 gram.‬

‪Di tempat terpisah, Muhsy Kurniawan (32), warga Jalan Jermal XII Nomor 84 Kelurahan Denai ditangkap karena mengedarkan sabu.

‪"Kurang lebih sudah dua tahun mengedarkan narkoba agar hidup gak susah. Soalnya, sejak kelas 2 SD saya sudah ditinggalkan kedua orangtua dan dibesarkan sama neneknya," aku Muhsy‬.

Muhsy mengaku membeli narkoba dari Kampung Kubur dan Jalan Mangkubumi 1 gram seharga Rp.850.000 dan kalau berhasil dijual bisa mencapai sekitar Rp 1,1 juta.‬

‪"Dari tersangka disita barang bukti narkoba kristal putih seberat 5 gram," timpal Martualesi.

‪‪Ketiga pria tersebut ditahan di Polsek Medan Kota dan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.‬ (koko)

Mungkin Anda juga menyukai