Vonis Hakim BPSK Kecewakan Konsumen, 3 Nyawa Dihargai Rp2 Juta
MEDAN (medanbicara.com) – Hakim dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Darma Bakti Nasution yang menyidangkan kasus roti Sandwich beracun produk Sari Roti yang nyaris menewaskan tiga putra M Rivai Tanjung, warga Jalan M Jamil/Perhubungan, Tembung, Kamis (3/3), memberi vonis yang mencengangkan.
Darma Bakti memutuskan, PT Alfamidi, diharuskan mengganti rugi kepada M Rivai Tanjung dengan memberikan biaya pembelian roti senilai Rp41 ribu, serta uang santunan sebesar Rp2 juta.
Padahal dalam kasus ini, seharusnya PT Nippon Indosari Corporindo Tbk selaku produsen roti Sari Rotilah yang seharusnya bertanggungjawab penuh.
"Menimbang dan mendengar gugatan konsumen terkait roti Sari Roti yang diduga beracun dan kita audah mendengar pengakuan pihak pengusaha secara lisan, serta dari hasil lab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan barang bukti roti Sari Roti masih kayak konsumsi. Karena itulah kita lebih menyalahkan pihak supermarket yang lalai dalam penjualan produk. Untuk itu, pihak supermarket harus mengeluarkan ganti rugi dan santunan kepada pihak korban," kata Darma.
Mendengar putusan tersebut, pihak Alfamidi langsung menyangkal dan tak bersedia membayar santunan pada korban.
"Loh, yang dibeli korban kan belum kadaluarsa, jadi mengapa kami disalahkan. Harusnya pihak Sari Roti lah yang disalahkan," tentang Tri, penanggungjawab Alfamidi Tembung di sidang tersebut.
Menyahuti bantahan tersebut, hakim malah menyarankan agar Tri membeli buku panduan perlindungan konsumen, agar lebih mengerti tanggungjawab sebagai pihak pengusaha.
Ayah tiga bocah keracunan Sari Roti, M Rivai Tanjung pun tak kalah garang membantah keputusan hakim Darma Bakti Nasution tersebut. Rivai, mengaku santunan sebesar Rp2 juta tersebut tak sesuai dengan dampak yang diterimanya.
"Vonis hakim tak cocok. Jadi nyawa tiga anak saya cuma dihargai Rp2 juta?" sesal Rivai.
Dengan putusan itu, Rivai, juga mensinyalir telah terjadi 'kongkalikong' antara hakim Darma Bakti dan pihak Sari Roti.
"Kan aneh, ini yang berkasus adalah produk Sari Roti, jadi harusnya Sari Roti yang bertanggungjawab. Kok bisa pula Sari Roti tak bersalah dan malah kesalahan itu semua dilimpahkan ke Alfamidi. Ini ada apa antara hakim dan Sari Roti?" ucapnya lagi.
Rivai mengaku, dia tidak akan mau menerima uang santunan sebesar Rp2 juta yang diberikan pihak Alfamidi.
"Saya tidak akan mau menerima uang santunan putusan hakim itu, biarlah kasus ini terus berlanjut. Bila perlu sampai ke pengadilan," kesalnya.
Sebelumnya, Roti sandwich produk Sari Roti yang diduga beracun dan nyaris menewaskan ketiga putra M Rivai Tanjung, Warga Jalan M Jamil/Jalan Perhubungan, Bandar Kalipah, yang mereka beli dari Alfamidi Tembung pada, Selasa (19/1) malam lalu.
Tiga bocah yang keracunan diduga akibat mengkonsumsi roti Sari Roti itu adalah, SA (5), I (3) dan R (2).
Di tempat yang sama seusai sidang tersebut, hakim Darma Bakti kembali memimpin sidang kasus Sari Roti lainnya, yakni temuan Zulham Effendi, warga Jalan Rajawali II, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.
Di sidang perdana itu, hakim Darma Bakti langsung menyarankan agar pihak Indomaret, selaku penyedia roti kadaluarsa produk Sari Roti berdamai dengan Zulham.
Diketahui, Zulham, menemukan produk Sari Roti kadaluarsa yang masih terjual di Indomaret Jalan Darusalam Medan, Rabu (24/2) malam lalu. Padahal, di bungkus roti tersebut tertera tanggal expirednya adalah tanggal 23 Februari 2016. (emzu)