CALEG GOLKAR

Wabah Covid-19, Ini Tuntunan MUI Medan Soal Penyelenggaraan Ibadah

Ketua MUI Kota Medan Prof DR Muhammad Hatta. (int)

MEDAN (medanbicara.com)-Menyikapi pendemik Virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan memberikan sejumlah tuntunan kepada Umat Muslim di ibukota Provinsi Sumatera Utara terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah corona yang saat ini tengah menerpa.

Jika dalam kondisi potensi penularan Covid-19 berada pada zona merah berdasarkan keputusan Pemko Medan, maka MUI Kota Medan akan mengacu dengan fatwa MUI Pusat No 14/2020 poin 3 huruf a.

“Isinya, jika berada di situasi kawasan yang potensi penularannya tinggi dan sangat tinggi, berdasarkan pihak yang berwenang, maka dibolehkan meninggalkan Salat Jumat dan menggantikannya dengan Salat Zuhur di tempat kediaman. Serta meninggalkan jamaah salat lima waktu (Rawatib), Tarawih dan Ied di masjid atau di tempat umum lainnya,” kata Ketua MUI Kota Medan, Prof Dr H M Hatta dalam Surat Tuntunan MUI Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Medan, Kamis (9/4).

Meski demikian lanjut Hatta, azan tetap dikumandangkan setiap waktu salat lima waktu tiba. Selain itu, terang Hatta, kegiatan Halal Bi Halal yang mengumpulkan orang banyak, agar ditiadakan. Kemudian, Hatta pun berharap agar seluruh umat Muslim di Kota Medan untuk membaca Qunut Nazilah pada setiap Salat Fardu, Salat Jumat dan Salat Witir dilaksanakan.

“Kita pun berharap kepada seluruh umat Muslim Kota Medan agar senantiasa memperbanyak infak dan sedekah,” harapnya.

Selanjutnya, jika kondisi potensi penularan Covid-19 berdasarkan keputusan Pemko Medan, jelas Hatta, maka penyelengaraan ibadah secara jamaah di masjid seperti salat jamaah lima waktu (Rawatib), Salat Jumat, Salat Tarawih dan Salat Ied tetap dilaksanakan. Hanya saja, tegas Hatta, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sehingga seluruh jamaah merasa tenang dan khusyuk menjalankannya.

Adapun ketentuan itu, kata Hatta, pengurus Badan Kenaziran Masjid (BKM) secara rutin melakukan penyemprotan cairan desinfektan, terutama pada bagian ruangan salat dan pintu masuk masjid. Kemudian, setiap jamaah memastikan dirinya bukan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), maupun tanda atau gejala yang mencurigakan terkait Covid-19.

“Selain itu kita minta setiap jamaah menggunakan masker dan membawa sajadah sendiri. Yang tidak kalah pentingnya, jamaah juga harus mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan sesudah pelaksanaan ibadah. Usai pelaksanaan ibadah, kita minta seluruh jamaah untuk segera pulang ke rumah masing-masing,”ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Hatta juga mengungkapkan ibadah yang dilaksanakan selama bulan Ramadan, seperti berbuka puasa agar dilaksanakan dengan keluarga inti di rumah. Lalu, tadarus Al-Quran juga dilaksanakan di rumah. Untuk sahur keliling, tarawih keliling dan takbir keliling, Hatta minta agar ditiadakan.

“Kita berharap pembayaran zakat dapat disegerakan dan didistribusikan,”harapnya.

Terakhir, Hatta mengimbau kepada seluruh umat Muslim di Kota Medan agar menjadikan wabah yang sedang melanda negeri ini sebagai cobaan dan berdoa semoga tidak berubah menjadi bencana yang merusak keimanan, kebangsaan dan kemanusiaan.

Untuk itu, bilang Hatta, seluruh umat Muslim di Kota Medan diharapkan senantiasa memperbanyak membaca Al-Quran, berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT semoga wabah Covid-19 ini secepatnya berakhir. (rel/kom/H)

Mungkin Anda juga menyukai