CALEG GOLKAR

Wakil Walikota Medan Diperiksa KPK

MEDAN (medanbicara.com) – Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap 7 orang anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akhyar diperiksa sekitar 5 jam dan dicecar 16 pertanyaan.

Mengenakan kemeja putih, Akhyar tiba di gedung Mako Brimob Polda Sumut sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk menghadap penyidik KPK. Kurang lebih 5 jam diperiksa, orang nomor 2 di kota Medan tersebut keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepada wartawan, Akhyar menjelaskan, kedatangannya ke Mako Brimob untuk menghadiri panggilan penyidik KPK. Dalam surat panggilan, dia mengaku statusnya Wakil Wali Kota Medan.

“Saya diperiksa sebagai saksi untuk 7 orang tersangka. Saya diundang sebagai Wakil Wali Kota, setelah saya klarifikasi saat pemeriksaan, ternyata tak ada hubungannya dengan jabatan saya sekarang,” kata Akhyar, di Mako Brimob Polda Sumut, Kamis (23/6).

Akhyar mengaku dimintai keterangan sebagai saksi ketika menjabat Tenaga Ahli Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut yang bertugas periode Januari-Agustus 2015. Dia dicecar pertanyaan soal apa fungsi dan tugasnya sebagai tenaga ahli di dewan. Termasuk apakah mengetahui soal adanya aliran uang suap ke sejumlah anggota DPRD Sumut.

Menurut dia, tugasnya sebagai tenaga ahli tersebut untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi dalam pansus ke dewan. Namun, Akhyar menyebut, tidak terlibat dalam pembahasan APBD 2015, karena belum menjabat.

Begitu juga dengan pengajuan hak interpelasi yang dilakukan oleh dewan, dia tidak ikut andil. Karena sebelum hak interpelasi tersebut digulirkan dewan, Akhyar sudah keburu mengundurkan diri.

"Jadi, saya tidak ada terlibat dalam persoalan ini. Baik itu soal pembahasan APBD maupun hak interpelasi," jelas Akhyar.

Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam itu, Akhyar mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pertanyaan tersebut lebih banyak kepada peran dan tugasnya sebagai Tenaga Ahli Pansus DPRD Sumut.

Dikatakan Akhyar, saat menjadi Tenaga Ahli, dia lebih fokus untuk membahas LKPJ akhir Tahun Anggaran 2014 yang dibahas pada April 2015. Dia hanya terlibat pada pembahasan LKPJ tesebut. Sementara untuk pembahasan APBD 2015 dan hak interpelasi dia tidak terlibat lagi.

Akhyar baru kali ini dipanggil oleh penyidik dalam skandal mega korupsi dan suap dengan aktor intelektual Gatot Pujo Nugroho tersebut. Dia pun mengaku tidak ada ditanyakan secara spesifik soal peran para tersangka.

"Karena dipanggil, ya saya datang," kata Akhyar sambil memasuki mobil dinasnya.

Sementara, Hanafiah Harahap, anggota DPRD Sumut fraksi Golkar, juga tampak menghadiri panggilan penyidik KPK di Mako Brimob.

Hanafiah menjelaskan, dia ditanya mengenai 7 orang tersangka yang baru ditetapkan KPK. Termasuk apakah dia mengenal ketujuh tersangka, masing-masing M Affan (PDIP), Budiman P Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN) dan Bustami HS (PPP).

"Pertanyaannya masih sama. Ada ditanya soal pengesahan APBD, hak interpelasi itu. Enggak beda jauhlah sama pemeriksaan sebelumnya," kata anggota DPRD Sumut aktif ini.

Hanafiah mengaku sangat mendukung penyidikan kasus korupsi dan suap yang dilakukan oleh KPK ini. Meskipun ini yang ketiga kalinya dia dipanggil penyidik KPK, namun ia tetap tidak keberatan sama sekali. Dia pun berharap agar KPK menyeret semua pihak terlibat dalam kasus ini.

Ditanya soal aliran uang suap ke anggota DPRD Sumut, Hanafiah mengaku tidak bisa berkomentar. Dia pun menyarankan agar ditanya langsung ke penyidik KPK saja.

"Jangan saya yang menjelaskan itu. Kalau saya yang menjelaskan, enggak wewenang saya. Kalian tanya kepada penyidik KPK saja," pungkasnya. (koko)

Mungkin Anda juga menyukai