CALEG GOLKAR

Walikota Buka Rapat Koordinasi Tripartit, Ini Solusinya Bagi Tenaga Kerja Bermasalah…

Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi, saat membuka rapat koordinasi Lembaga Kerjasama Tripartit tahun 2018, Kamis ( 19/7/2018), di Fave Hotel Jl S Parman Medan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Pemerintah Kota Medan menyambut baik penyelenggaraan rapat koordinasi Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS), sehingga ke depannya dapat membahas berbagai masalah ketenagakerjaan di Kota Medan.

“Hasil pembahasan ini akan kita tuangkan dalam bentuk saran dan rekomendasi baik kepada pemerintah maupun pengusaha dan para pekerja,” demikian disampaikan Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S, MSi, saat membuka rapat koordinasi Lembaga Kerjasama Tripartit tahun 2018, Kamis ( 19/7/2018), di Fave Hotel Jl S Parman Medan.

Menurut Walikota selaku ketua LKS Kota Medan, Persoalan ketenagakerjaan atau hubungan industrial berkembang sangat dinamis mengikuti pola hidup dan tuntutan perubahan masalah, termasuk teknologi, dan bentuk bentuk hubungan kerja juga berkembang serta mobilisasi para pekerja yang semakin dinamis.

Saat ini, kata Walikota, banyak pekerja luar negeri masuk ke Indonesia menggeser pekerja-pekerja lokal sebagai dampak dari investasi.

“Untuk itulah, rapat koordinasi yang kita laksanakan ini diharapkan dapat memberikan solusi maupun rekomendasi guna menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan dinamis yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi kerja,” ujar Walikota.

Diharapkan pihak pemerintah, pengusaha dan pekerja dapat saling bersinergi, seperti para pekerja harus menanamkan sikap mental yang dilandasi kemitraan, Sedangkan para pengusaha diharapkan harus menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan keseajahteraan pekerja/buruh.

Sementara dari pihak Pemerintah Kota Medan akan mengawasi dan melaksanakan berbagai kebijakan pada bidang ketenagakerjaan itu sendiri.

Selanjutnya Walikota mengajak untuk menyamakan persepsi dalam membangun hubungan ketenagakerjaan yang baik, sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat begitu pula dengan produktivitas kerja.

Sebelumnya, Dra Hanna Lore Simanjuntak selaku ketua panitia atau wakil ketua LKS dari pemerintah Kota Medan dalam laporannya mengatakan pembentukan LKS Tripartit ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2005 tentang tata kerja dan susunan organisasi LKS tripartit.

Ditambahkannya, maksud dari pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit ini untuk sebagai lembaga kunsultasi antara tiga unsur yaitu, pemerintah, pengusaha dan pekerja.

"Ketiga lembaga ini dapat duduk bersama untuk mencari solusi atau bermusyawarah untuk dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di bidang ketenagakerjaan,”ujar Hanna Lore.

Hadir pada acara rapat koordinasi LKS Tripartit antara lain Wakil kartua LKS dari APNDO Hendy,SE, Wakil ketua LKS daris Serikat Pekerja Supranoto,SH, Wakil ketua LKS dari Pemerintah Dra Hanna lore Simanjuntak, Sekretaris LKS Titik Nasrianty, Spd dan seluruh anggota LKS serta pimpinan OPD Pemko Medan. (rel/kom)

Mungkin Anda juga menyukai