CALEG GOLKAR

Warga Pulo Brayan Tagih Janji Anggota DPRD Digelar RDP

Anggota Komisi D DPRD Medan saat meninjau pembangunan WC di perumahan komplek Deli Indah II lk 10 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat/ist

MEDAN (medanbicara.com)-Warga perumahan komplek Deli Indah II lk 10 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat yang diwakili, Teguh Solihin menagih janji 2 anggota Komisi D DPRD Medan yakni Godfried Lubis dan Sahat Simbolon untuk memfasilitasi pengaduan warga.

Sebab, kedua wakil rakyat ini berjanji akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dikantor dewan terkait  protes pembangunan WC di fasum komplek. Dimana bangunan toilet menganggu akses keluar masuk serta menghambat arena parkir.

“Kita menungu janji Komisi D DPRD Medan akan memfasilitasi keluhan warga komplek. Tapi hingga saat ini belum ada tanda tanda. Parahnya, bangunan toilet yang saat dikunjungi ke 2 anggota dewan itu harus stanvas. Namun kenyataannya bangunan terus berlangsung bahkan RDP tidak terlaksana, ada apa ini," ujar Teguh kepada wartawan, seraya menunjukkan pengaduan ke dua ke DPRD Medan, Kamis (19/4/2018).

Menurut Teguh, pihaknya tetap keberatan pembangunan WC di fasilitas umum, karena merusak estetika kota serta mengganggu arena parkir. Untuk itu, Pemko Medan supaya membongkar bangunan tanpa izin tersebut. Pembangunan dilakukan di areal fasum seperti Jl Deli Indah 2 dan 6 demi kepentingan oknum tertentu.

Diinformasikan, bangunan toilet sudah hampir rampung. Bahkan, salah satu warga melaporkan bangunan toilet dan pos jaga bebas aliran listrik dan PDAM. Untuk itu pihak PLN dan PDAM diminta melakukan pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, dua anggota DPRD Medan yakni Godfried Effendy Lubis dan Sahat Simbolon, Kamis (22/3/2018) lalu melakukan kunker ke lokasi. Kunjungan yang dihadiri warga dan Satpol PP Kota Medan disepakati pembangunan stanvas sebelum ada keputusan RDP di kantor dewan.

Saat itu, Sahat Simbolon mengatakan, akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terlebih dahulu untuk mengetahui duduk persoalan.

Senada, Godfried Effendi Lubis juga menyebutkan, akan mengundang masyarakat yang menolak pembangunan kamar mandi dan WC tersebut serta  Pemko Medan.

Sementara itu, data yang didapat wartawan, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sudah menyurati pelaku pengembang untuk membongkar sendiri bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Dalam isi surat No 640/3381/DPKPPR/IV/18 tanggal 5 April 2018 mengingatkan agar segera membongkar sendiri bangunan tanpa SIMB dalam kurun waktu 7 x 24 jam sejak diterima surat. Namun faktanya hingga saat ini bangunan berdiri tegak dan pembangunan terus berlangsung. (eko fitri/ef)

 

Mungkin Anda juga menyukai