CALEG GOLKAR

Wow! Pengusaha Tionghoa Ditangkap Usai Ziarah Cheng Beng, Diduga Kemplang Pajak Rp450 Miliar, Ini Usahanya…

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana saat memberikan keterangan kepada wartawan. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Setelah menjalani proses pemeriksaan selama hampir dua hari, Polda Sumut akhirnya melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha terduga pengemplang pajak berinisial H (45).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penahanan yang dilakukan terhadap pengusaha turunan Tionghoa ini telah dilakukan sejak Kamis (4/4/2019) malam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, karena dugaan telah menggampleng pajak hingga sebesar Rp450 miliar.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Mapoldasu. Kasusnya ditangani oleh PPNS,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Sabtu (6/4/2019).

Namun, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak membeberkan berapa besaran pajak yang tidak dibayarkan H kepada negara. Ia menyarankan, agar menanyakannya ke pihak Ditjen Pajak saja.

“Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas tersangka sudah ditahan,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang petugas yang ikut melakukan penangkapan namun tidak bersedia membeberkan namanya menyebutkan, bahwa pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap oleh BIN Rabu (3/4/2019) di kawasan Jalan Gaharu, Simpang Jalan Sejati, saat mengenderai mobil Lexus BK 1143 EG.

"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka diduga tidak membayar pajak senilai Rp450 miliar," sebutnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, penangkapan terhadap H yang tinggal di Komplek Perumahan Elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera itu berjalan cukup melelahkan. Karena selama dua hari, petugas harus mengikuti kemana pergerakannya. "Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya.

Ia menceritakan, kronologis penangkapan tersebut bermula ketika H baru saja melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cheng Beng) di kawasan Galang, Kabupaten Deliserdang. Setelah itu, H yang mengenderai mobil Lexus BK 1143 EG meluncur ke Medan, diikuti oleh tim penyidik dari belakang.

Akan tetapi, ditengah perjalanan, H seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti, sehingga berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya pada kecepatan tinggi. Ia juga masuk dan keluar jalan kecil.

"Bahkan sempat keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, yang kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan. Sehingga petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak," terangnya.

Namun akhirnya mobil Lexus tersebut bisa berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, pada Rabu (3/4/2019) sekira pukul 11.20 WIB. Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu cat warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia di Jalan Palang Merah, yang kemudian penanganannya diserahkan kepada petugas PPNS Polda Sumut.

Seperti diketahui, H sendiri disebut-sebut sebagai pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agrindo Sumatera yang memproduksi CPO beralamat di Jalan Serba Jadi, Desa Karang Tengah, Serdang Bedagai. Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.

Akan tetapi, dengan adanya dugaan penggemplangan pajak itu, PKS itu pun dialihkan atas nama orang lain. Informasi lain yang didapat, H sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diketahui pasti apakah pajak kekayaannya dibayar atau tidak karena dia sudah bebas. (mbc/ro)

Mungkin Anda juga menyukai