CALEG GOLKAR

Wow! Rumah dan Kantor Digeledah, Adik Wagubsu Jadi Tersangka Kasus Pengalihan Fungsi Lahan Hutan Lindung di Langkat

Personel Polda Sumatera Utara melakukan penggeladahan di Kantor PT Anugerah Langkat Makmur, Jalan Sei Deli, Rabu (30/1/2019). (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Polda Sumatera Utara menetapkan pengusaha MDS alias Dodi sebagai tersangka dalam kasus pengalihan fungsi 366 hektar lahan hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Dodi, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan bernomor: LP 1714/XII/2018/Dirkrimsus 12 Desember 2018 yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda sumatera Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (30/1/2019) sore.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur, Jalan Sei Deli no 14 dan 16, Medan, pada Rabu siang.

Selain penggeledahan gudang dan kantor PT Anugerah Langkat Makmur, polisi juga menggeledah rumah pengusaha yang diketahui merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara itu, di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Pantauan wartawan, pengeledahan di dua lokasi tersebut dijaga ketat oleh personel Brimob Sumatera Utara lengkap dengan senjata laras panjang.

“Yang bersangkutan melanggar UU Lingkungan hidup dengan ancamana hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara,” imbuh Tatan. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai