CALEG GOLKAR

Wow! Tim Gabungan Pemko Medan Tertibkan Pasar Modern Marelan

Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan aksinya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan dengan berjualan di atas parit dan di bahu jalan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan aksinya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PK5) yang menyalahi aturan dengan berjualan di atas parit dan di bahu jalan.

Penertiban kali ini difokuskan di Pasar Modern Marelan yang berlokasi di Jalan Marelan Raya Pasar V serta yang berada di Jalan M Basir, Rabu (6/3/2019).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya. Tim Gabungan Pemko Medan sudah berulang kali menertibkan PK5 yang berada di Pasar Modern Marelan tersebut.

Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan, HM Sofyan melibatkan personel sebanyak 250 orang, PD Pasar sebanyak 30 orang, Polri sebanyak 20 orang, dan TNI sebanyak 2 orang.

Kasatpol PP mengungkapkan bahwa Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Marelan sudah memberi peringatan berupa surat kepada para PK5 dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Kecamatan Medan Marelan sudah berulang memberikan peringatan namun hingga saat ini mereka tetap tidak mau berpindah dari tempatnya,” ungkap Kasatpol PP.

Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Medan menambahkan, Tim Gabungan Pemko Medan juga sudah berulang kali memberi surat imbauan kepada para pedagang namun hingga saat ini tidak ada satupun pedagang yang menghiraukan imbauan tersebut sehingga Tim Gabungan Pemko Medan harus melakukan tindakan tegas namun tidak boleh kasar berupa penertiban dan menyita dagangan milik PK5, tindakan ini dilakukan agar memberikan efek jera kepada para PK5.

“Hal ini bukan kali pertamanya kami tertibkan Pasar Marelan namun sudah berulang kali sehingga kami harus melakukan tindakan tegas agar para PK5 benar-benar jera untuk tidak melakukannya lagi,” tambah Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, yang lebih berestetika, yang lebih rapi pada akhirnya membuat masyarakat Marelan menjadi lebih nyaman lagi tentunya.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan Marelan tertib, lebih berestetika, lebih rapi dan lebih nyaman lagi tentunya,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Medan juga mengungkapkan, bahwasannya Pemko Medan sudah memberikan tempat untuk para PK5 berjualan namun para PK5 tidak mau berjualan ditempat yang sudah ditentukan sehingga para PK5 hanya ingin berjualan di tempat yang dapat mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar.

“Pemko Medan sudah memberikan tempat untuk para pedagang berjualan namun masih saja ada pedagang yang berjualan di pinggir jalan sehingga merusak nilai estetika Kota Medan serta dapat mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.

Saat melakukan penertiban terjadi tarik menarik antara Tim Gabungan dengan para pedagang yang tidak merelakan barang dagangannya, meskipun begitu Tim Gabungan tetap menyita barang-barang milik pedagang berupa meja, tenda, kursi. Kemudian Tim Gabungan mengangkut dagangan tersebut menggunakan truk milik Satpol PP setelah itu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Arif Lubis No 2.

Kemudian Sofyan menjelaskan, bahwa sesuai Perwal Nomor 9 tahun 2019 tidak boleh membuat bangunan baik permanen maupun semi permanen yang berada di atas ruas milik jalan. Dengan demikian tidak hanya pedagang PK5 yang ditertibkan, namun beberapa toko yang berjualan dan kanopi milik pedagang hingga melewati parit juga ditertibkan. Dan Kasatpol PP Kota Medan memberikan waktu kepada mereka untuk tidak berjualan hingga melebihi parit serta membongkar sendiri kanopi milik mereka selama 2 hari ke depan.

“Sesuai Perwal Nomor 9 tahun 2019 tidak boleh membuat bangunan baik permanen maupun semi permanen yang berada di atas ruas milik jalan, namun ada beberapa toko yang masih berjualan serta kanopi miliknya melewati parit juga kami tertibkan. Dan kami berikan waktu selama 2 hari agar para pemilik membongkar kanopi mereka,” katanya.

Selanjutnya Kasatpol PP Kota Medan megatakan Pemko Medan tidak akan berhenti mengingatkan dan menertibkan PK5 untuk menaati peraturan yang ada, hingga para PK5 tidak lagi kembali berjualan diatas parit. Untuk itu marilah kita jaga bersama-sama estetika wilayahnya masing-masing, jika para pedagang masih tetap ingin berjualan, berjualanlah ditempat yang telah disediakan oleh pihak Pemko Medan melalui PD Pasar.

“Kami tidak berhenti dalam menertibkan PK5 yang masih saja berjualan disembarang tempat, hingga benar-benar tidak ada satu pedagangpun yang berjualan ditempat yang dilarang oleh Pemko Medan,” ucap Kasatpol PP.

Beberapa toko yang ditertibkan yakni Toko Golden Marelan, Toko Perabot Sinar Alam, Toko Perabot Samudera Rezeki, Toko Sweet Room, Toko Idola Fasion, Toko Hilya, dan Toko Elektronik Surya Sega. (rel/kom)

Mungkin Anda juga menyukai