CALEG GOLKAR

4 Jadi Tersangka, 1 Masih Kabur, 3 Hakim Jadi Saksi, Ini Kronologis Suap Hakim PN Medan…

KPK menunjukkan uang Dolar Singapura yang disita. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan duit suap dari pengusaha Tamin Sukardi ke hakim PN Medan Merry Purba untuk meringankan vonis terhadap Tamin.

“Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim,” ujar Agus Rahardjo, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Tamin menjalani sidang putusan (vonis) pada 27 Agustus. Tamin divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp132 miliar.

“Dalam pembicaraan kita ketahui ingin hukuman jauh lebih ringan di dalam komunikasi juga ada yang menjelaskan terhadap peran hakim MP kalau sudah mendukung 1.000 persen. Jadi kaitan ke situ sudah ada sekali oleh karena itu uang ini untuk meringankan hasil putusan,” sambung Agus.

Tamin lewat perantara memberikan uang total SGD 280 ribu ke hakim Merry Purba. Dipastikan Agus, KPK tetap mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap ini.

Dalam kasus hasil OTT ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni hakim adhoc Tipikor pada PN Medan Merry Purba, Helpandi panitera pengganti pada PN Medan. Kemudian sebagai tersangka pemberi suap yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS). HS saat ini masih dicari KPK.

Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, turut ditangkap KPK bersama dengan wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo. Namun keduanya dinyatakan KPK masih berstatus sebagai saksi.

Selain 2 hakim itu, ada seorang hakim lain yang juga ditangkap dan berstatus saksi yaitu Sontan Merauke Sinaga.

Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK

Selasa, 28 Agustus 2018

Pukul 08.00 WIB

Tim KPK mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Helpandi yang diduga diperuntukkan untuk Merry. Dari informasi itu, tim KPK mengamankan Helpandi di PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim KPK mengamankan SGD 130 ribu dalam amplop cokelat.

Pukul 09.00 WIB

Tim KPK lainnya mengamankan staf Tamin bernama Sudarni. Kemudian tim KPK juga mengamankan Tamin di kediamannya di Jalan Thamrin.

Pukul 10.00 WIB

Secara berturut-turut, KPK menangkap Merry, Sontan, Wahyu di PN Medan. Selain itu, Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait juga diamankan.

Mereka yang ditangkap itu kemudian menjalani pemeriksaan awal di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kemudian mereka, kecuali Oloan, diterbangkan ke Jakarta.

Pukul 23.30 WIB

Sudarni, Helpandi, Tamin, dan Marsudin tiba di KPK

Rabu, 29 Agustus 2018

Pukul 08.40 WIB

Merry tiba di KPK

Pukul 11.30 WIB

Wahyu dan Sontan tiba di KPK

Kemudian KPK mengumumkan penetapan tersangka. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap. Hadi yang merupakan orang kepercayaan Tamin masih bebas dan diminta untuk segera menyerahkan diri. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai