CALEG GOLKAR

Alamak! Anak Muda Ini Sebar Foto Bugil dan Adegan Ranjang Mantan Pacar, Pengakuannya Sudah 2 Kali Ehem..Ehem…

Dian Sanjaya (tengah) dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Jambi. (dtc)

JAMBI (medanbicara.com)-Polisi menangkap pemuda bernama Dian Sanjaya (22), warga Kota Jambi, lantaran menyebarkan foto bugil sang kekasih. Dia menyebarkan foto itu karena sakit hati diputuskan cintanya. Alamak..!

“Tersangka menyebarkan foto bugil sang pacar itu karena motif sakit hati karena diputusin. Tersangka ini menyebarkan foto bugil, bahkan foto hubungan intim dirinya dengan mantan kekasihnya itu, melalui pesan WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja di Mapolresta Jambi, Jalan Bhayangkara, Talang Banjar, Kota Jambi, Senin (1/7/2019).

Kasus ini berawal pada 17 April 2019. Sebelum tersangka ditangkap, hubungan Dian dengan pacarnya, gadis berinisial TF (26), masih terbilang intim.

Selama menjalin kasih, Dian sering meminta sang kekasih berpose tanpa busana, bahkan melayani nafsu bejatnya. Sikap Dian itu membuat kekasihnya semakin tidak tahan dan memutuskan mengakhiri hubungan mereka.

“Setelah tersangka diputusin, kemudian tersangka menyebarkan foto-foto bugil kekasihnya itu,” ujar Yuyan.

Saat diperiksa polisi, tersangka juga mengaku pernah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali di hotel. Dia mengaku khilaf menyebarkan foto kekasihnya itu.

Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 1 helai baju yang dipakai korban. Untuk tersangka dikenai Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yuyan. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai