CALEG GOLKAR

Alamak! Janda Muda Ini Rekam Dirinya Saat Telanjang, Eh…Rupanya Tersebar, Begini Jadinya…

Tersangka saat diamankan. (trb)

SUMENEP (medanbicara.com)-Seorang janda berinisial ZA, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputihn Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Saat ditangkap, dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika ZA telah membuat video telanjang itu secara pribadi pada Oktober 2019 pukul 13.00 WIB lalu.

Widiarti mengatakan, motif ZA membuat video telanjangnya itu sebenarnya untuk konsumsi pribadi.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.

Atas tindakannya itu, ZA saat ini mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkannya.

"ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Widiarti.

Polres Sumenep masih mendalami penyebar video syur janda asal Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

ZA, janda 31 tahun itu kini mendekam di tahanan Polres Sumenep. Sebab, ia pribadi adalah yang membuat dan merekam video syur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto menyampaikan jika video tersebut tersimpan di galeri ponsel ZA.

"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto, Senin (9/12/2019).

Kemudian kata Tego S Marwoto, video telanjang ZA sempat terkirim ke seseorang dan menggegerkan dunia maya.

"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," ungkapnya.

Ditanya wartawan terkait identitas seseorang yang menyebar video tersebut, Tego belum memberikan jawaban pasti,

"Sedang kami dalami," pungkas Tego. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai