CALEG GOLKAR

Astaga! 2 Kali Kawin 2 Kali Cerai, Wanita Ini Ehem-ehem Dengan Abang Kandungnya Sampek Punya Anak 2, 1 Masih Dalam Perut

ilustrasi (poskota)

LUWU (medanbicara.com)- Kasus perkawinan sedarah (inses) kembali terjadi, kali ini di Luwu, Sulawesi Selatan. Sang kakak mengawini adik kandungnya hingga kini hamil anak ke-3 dari hasil hubungan terlarangnya.

"Iya benar, datanya ada di Kasat Reskrim," kata Kapolsek Belopa AKP Ahmad kepada wartawan, Minggu (28/7/2019).

Informasi yang dihimpun, kasus ini terkuak berkat laporan warga. Kakak beradik dari Desa Lamunre Tengah, Belopa, Luwu, Sulsel ini disebut sudah memiliki dua anak dari hubungan terlarang keduanya.

Sebelum menjalani hubungan terlarang dengan AA (38), EI (30) sudah 2 kali menikah secara resmi. Namun pernikahannya kandas. Dari 2 kali pernikahannya, EI memiliki 2 anak.

"Pada saat tahun 2013, saudari EI menikah dengan lelaki saudara B dan dikaruniai 1 orang anak lelaki bernama A. Lalu pada tahun 2014, E bercerai dengan suaminya, kemudian menikah lagi pada tahun 2014 dengan saudara H dan dikaruniai anak perempuan bernama MR alias A. Namun 6 bulan bersama, maka bercerai lagi dengan suami kedua," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal dalam keterangannya, Minggu (28/7/2019).

Setelah bercerai, EI hidup bersama orang tua dan kakak kandungnya, AA. Semenjak EI bekerja sebagai pedagang makanan ringan di depan rumahnya, AA mulai mendekati EI pada tahun 2016.

Mulai sejak itulah, EI dan AA menjalani hubungan terlarang. Padahal, mereka berdua adalah saudara kandung.

"Semenjak menjanda, saudari EI bekerja sebagai pedagang makanan ringan di depan rumahnya. Kemudian pada tahun 2016, saudara AA mulai mendekati adik kandungnya, saudari EI," terang Faisal.

Setelah berhubungan dengan kakaknya, EI memiliki dua anak lagi. Satu anak lagi masih di dalam kandungan.

"Pada bulan Februari tahun 2019, kedua bersaudara tersebut melakukan hubungan intim dan saat ini hamil 4 bulan," kata Faisal.

Begitu hubungan terlarang AA dan EI terungkap, warga menggelar musyawarah dengan melibatkan polisi dan Babinsa. Hasil musyawarah itu adalah meminta pasangan inses itu diasingkan.

"Agar kedua bersaudara dapat diamankan. Kedua bersaudara tersebut diasingkan. Kedua bersaudara tersebut tidak boleh menetap/tinggal di kediamannya di Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara," kata Faisal.

Kedua pelaku inses kini diamankan polisi. Polisi masih menangani kasus ini. Mereka mengupayakan mencari solusi atas kejadian inses ini.

"Mengamankan kedua terlapor dan dibawa ke Mako Polsek Belopa guna proses lanjut,"ujar Faisal.

Polisi berkoordinasi dengan pengadilan agama setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Luwu untuk mencari solusi atas kasus ini.

"Kasat Reskrim berkoordinasi dengan ketua Pengadilan Agama dan P2TP2A Kabupaten Luwu untuk sama-sama mencari solusi terkait kasus tersebut," jelas Faisal. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai