CALEG GOLKAR

Astaga! ‘Barangtu’ Tak Kuat Lagi, Pria Ini Jual Istri Sama 4 Teman, Sekali ‘Main’ Rp50 Ribu, Adegan Ranjangnya Direkam Lalu Disebar di Medsos

MS (28) saat ditunjukkan polisi. (dtc)

SURABAYA (medanbicara.com)-Seorang pria di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, MS (28) menjual istrinya F (23) kepada 4 temannya. MS membiarkan istrinya ngeseks dengan teman-temannya.

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan perilaku bejat MS ke Polsek Rejoso. Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak dan mengamankan MS di rumahnya.

Selain mengamankan MS, polisi juga mengamankan 4 temannya yang menikmati layanan seksual dari istri MS. Mereka yakni H (36), R (34), B (33) yang merupakan warga Kecamatan Rejoso serta SR (28) warga Kecamatan Nguling.

“Jadi MS ini panggil temannya ke rumah, lalu memaksa istrinya mau berhubungan badan dengan temannya di rumah. Motif awal yang kami dapatkan karena ekonomi,” kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander di mapolres, Selasa (10/2/2020).

Penjualan istri itu dimulai Februari 2019. Menurut Dony, empat teman pelaku berkali-kali menerima layanan seks tersebut.

"Sangat ironis. Suami menjual istri. Dengan B sebanyak lima kali, dengan R sebanyak empat kali, SR sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali," imbuhnya.

MS menjual istri dengan layanan seks Rp 50 ribu. Keterangan yang kita dapat, rekan-rekannya memberi uang Rp 50 ribu kepada si istri. Kemudian uang itu diambil MS," lanjut Dony.

Pelaku juga mengakui telah merekam video hubungan badan sang istri dengan temannya, lalu menyebarkannya. Video itu kemudian diketahui keluarga korban.

"Itu dilakukan di rumahnya. Dia melihat saat istrinya 'main'. Bahkan ada yang direkam," sambungnya.

Penjualan sang istri diakui pelaku bukan semata bermotif ekonomi. Tapi juga karena masalah keperkasaan di ranjang. MS menikah dengan F sejak 2016. Pasangan ini dikaruniai anak laki-laki berusia sekitar 3 tahun.

Seiring berjalannya waktu, hubungan rumah tangga mereka kurang harmonis. Penyebabnya masalah keperkasaan di ranjang.

Menurut MS, masalah tersebut mendasari niatnya untuk memaksa istrinya berhubungan badan dengan teman-temannya. Meski ia tak menampik telah menerima uang dari layanan seks tersebut.

"Awalnya guyonan (candaan). Teman saya bilang 'Nggak suwe koen, nggak kuat ta koen?' (Nggak lama kamu berhubungan badan dengan istrimu, kamu nggak kuat?). Akhirnya istri saya diguyoni pisan (dicandai juga)," kata MS di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (10/2/2020).

Entah apa yang ada di pikiran MS, candaan-candaan itu memantik niat bejatnya. Ia memanggil salah satu temannya berinisial B, warga Kecamatan Rejoso untuk datang ke rumahnya pada tengah malam di awal Februari 2019. MS kemudian menawari B untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Awalnya istri MS menolak. Namun MS memaksa dengan memukul tubuhnya. Ia juga mengancam pisah ranjang jika istrinya tak mau melayani B. Karena takut, istrinya akhirnya mau melayani B.

Tindakan ini berulang dan MS bahkan menawarkan istrinya ke 3 teman lainnya. Antara lain H (36), R (34), SR (28) warga Kecamatan Nguling. Aksi ini berlangsung hingga Januari 2020.

Alasan lain MS, ia ingin memuaskan istrinya secara seksual. Maka dari itu, ia menjual istrinya pada empat temannya.

"Dia mengaku ingin memuaskan istrinya. Karena selama ini istrinya mengeluh nggak puas di ranjang. Tapi itu masih kita kembangkan," terang Dony.

Empat teman MS yang menikmati layanan seks dari korban sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

R mengaku bersedia berhubungan badan dengan istri MS karena ingin membantu pelaku. Sebab, MS mengaku tak pernah bisa memberikan kepuasan pada istrinya saat berhubungan badan.

"Katanya sama dia nggak puas. Saya mau. Saya juga penasaran," ujar R.

Pengakuan serupa diungkapkan H. Ia juga bersedia karena istri MS cantik. "Karena istrinya cantik," terang H.

Faktanya, kata dia, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang dan pornografi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Yang pasti MS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," pungkas Dony.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander menanggapi semua keterangan saksi-saksi. Menurut dia, keterangan para aksi tersebut bermula dari dalih pelaku.

Faktanya, kata dia, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang dan pornografi.

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Yang pasti MS sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurut Dony, apapun alasan MS, perbuatannya melanggar hukum. Perbuatannya memenuhi unsur Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai