CALEG GOLKAR

Astaga! Ditinggal Istri Jadi TKW, Pria Ini Embat Anak Kandungnya, Terungkap Gara-gara Kemaluannya Gatal-gatal…

ilustrasi (poskota)

SUKABUMI (medanbicara.com)- Perilaku pria paruh baya berinisial A ini sungguh biadab, dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun. Perbuatan itu terbongkar setelah korban mengeluhkan gatal di sekitar kemaluannya pada kakak perempuannya.

Mendapat pengakuan mengejutkan dari adiknya, saksi kemudian melapor ke aparat kepolisian. Tidak lama kemudian A dibekuk anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Sukabumi.

"Istri pelaku bekerja sebagai TKW di timur tengah, pelaku mengaku nafsunya bangkit saat melihat korban," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Rizaldi Satria, Kamis (13/6/2019).

Menurut Susatyo, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya itu saat korban sedang tidur. Saat itu dia membuka celana korban dan melakukan aksi cabulnya. Kepada polisi, korban mengaku perbuatan pelaku itu dilakukan sejak April 2019 lalu.

Pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak tiga kali, sampai akhirnya pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 18.30 WIB pelaku nekat menyetubuhi putrinya.

"Korban mengeluh gatal pada bagian kemaluannya, dia mengadukan hal itu kepada kakak perempuannya. Saat diperiksa ada luka di bagian kemaluan korban, ketika didesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku yang tidak lain ayah kandungnya sendiri," jelas Susatyo.

Hingga saat ini aparat kepolisian masih memintai keterangan pelaku dan saksi-saksi. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 76 D Jo 82 dan atau 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang pentapan PP RI No 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Fokus kami saat ini selain menerapkan aturan hukum, kami juga fokus kepada pemulihan psikis korban. Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, P2TP2A dan unsur pemerintahan setempat," tandas Susatyo. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai