CALEG GOLKAR

Astaghfirullah…Kakak-Adik Melayang di Ranjang, Hamil, Eh…Ibunya Bantu Aborsi dan Buang Janin

Tersangka kakak, adik dan ibu saat diamankan polisi. (trj)

BATANGHARI (medanbicara.com)- Hubungan terlarang antara kakak dan adik (incest) terjadi di Batanghari, Jambi. Sang kakak berinisial AR (18) tega memaksa adiknya berinisial WA yang masih berusia 15 tahun, untuk melayani nafsunya.

Perbuatan yang dilakukan berkali-kali itu akhirnya mengakibatkan WA hamil.
Namun bayi laki-laki hasil hubungan terlarang tersebut digugurkan oleh WA.

Hasil hubungan incest kakak-adik itu tidak dibiarkan begitu saja terlahir di dunia. Janin yang masih berumur 8 bulan itu digugurkan dan dibuang ke kebun sawit milik warga.

Yang lebih mengejutkan, aborsi yang dilakukan WA (15), ternyata dibantu ibunya sendiri berinsial AD (38).

AD yang merasa malu dengan keadaan kandungan anaknya itu lalu melakukan aborsi. Jasad janin yang diperkirakan dibuang sudah lebih kurang satu minggu itu, saat ditemukan warga sudah dalam kondisi mengenaskan.

Janin telah membusuk dan bagian kepala retak, nyaris terpisah dari tubuhnya. Diperkirakan, saat digugurkan, usia kandungan 7-8 bulan.

Tersangka AR mengaku sempat mengancam dan memaksa adiknya untuk berhubungan intim. Kepada wartawan, dia mengaku terpengaruh video porno.

"Pertamonyo dio dak mau, Bang. Sayo pakso samo ancam, akhirnyo nurut. Bahkan sampe bekali-kali. Sayo tepengaruh kareno sering nonton video porno," ujarnya.

Dia juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya. Perbuatan itu dilakukan di rumahnya.

Namun, dia menyangkal tidak mengetahui terkait keinginan untuk melakukan aborsi yang dilakukan adik dan ibunya tersebut.

"Sayo dak tahu kalo adik sayo nak ngugurkan bayi tu. Sayo dak tahu," tuturnya.

Sementara itu, ibu kandung kedua tersangka yang diketahui merupakan seorang janda.

Belakangan, sang ibu kandung juga terbukti ikut menggugurkan kandungan anaknya yang hamil akibat incest.

Ibu kandung pasangan sedarah tersebut, AD, menuturkan tega melakukan aksi tersebut lantaran panik dan malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

"Aborsi yang dilakukan dengan cara memijit bagian perut tersangka WA (15) yang dilakukan AD (38) hingga janin tersebut keluar," ujar Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, kepada wartawan.

"Masing masing tersangka diamankan pada waktu berbeda. Untuk Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan. Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut," ujar Dimas

Masing masing tersangka, untuk anak yang mengandung WA, mendapat jeratan Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55. (trj/com)

Mungkin Anda juga menyukai