CALEG GOLKAR

Bintang Video Porno Berusia 18 Tahun Divonis Hakim, Ini Hukumannya…

Sidang pemeran wanita video porno bocah Bandung (dtn)

BANDUNG (medanbicara.com)- Nasib IO (18) terdakwa pemeran perempuan dalam video porno dengan bocah laki-laki terjawab. IO divonis hakim hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama 6 bulan.

Vonis itu diberikan majelis hakim yang dipimpin Waspin Simbolon dalam sidang vonis yang berlangsung di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (6/9/2018). IO yang berjilbab hitam, hadir dalam sidang yang digelar terbuka itu.

"Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," ujar hakim, saat membacakan amar putusannya.

Dalam sidang tersebut, hakim menyebut IO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi. IO terbukti melakukan kesalahan sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Menyatakan pelaku anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi," kata hakim.

Vonis yang diberikan hakim tersebut, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut IO dengan hukuman serupa.

Usai membacakan vonis, Waspin sempat berdialog dengan IO. Dia menanyakan apakah vonis yang dibacakan jelas dan bisa diterima. IO tak mengeluarkan sepatah kata, dia yang duduk menghadap hakim hanya menganggukan kepalanya.

Ditemui usai persidangan, pengacara IO, Dadang Sukmawijaya menyebut pihaknya menerima vonis yang diberikan hakim. Hukuman tersebut, kata Dadang, sesuai dengan yang diharapkan.

"Putusan ini sesuai sama yang kita harapkan yaitu diserahkan ke dinas sosial untuk dididik dan dilatih. Ini keinginan kita, keluarga termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang," kata Dadang.

Dadang mengatakan selama 4 bulan kasus tersebut berproses, banyak pelajaran yang dapat diambil. Dia berharap kejadian serupa tak terulang dikemudian hari.

"Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi yang pertama dan terakhir," ucap Dadang.
(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai