CALEG GOLKAR

Cewek Ini Dihabisi Pria Ngaku Gigolo Usai Beradegan Ranjang, Gara-garanya Si Cowok Marah Dibilang Si Cewek Tak Puas Dianuin

Polisi menangkap gigolo yang membekap korbannya hingga tewas (dtc)

DENPASAR (medanbicara.com)-Pertemuan Ni Putu Yuniawati (39) dengan pembunuhnya, Bagus Putu Wijaya alias Gustu (33) berawal dari transaksi jual beli mobil. Kala itu, Yuni menawarkan mobilnya untuk dijual di situs online.

“Dari keterangan tersangka ini bahwa awalnya tersangka ingin membeli mobil dari korban, berkenalan di medsos, akhirnya korban menjual kepada pelaku dan diberikan cek senilai Rp 10 juta,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Senin (12/8/2019).

Ruddi mengatakan dalam pertemuan itu, Yuni dan Gustu saling mengobrol. Hingga akhirnya Gustu mengaku sebagai gigolo dan keduanya mulai bertransaksi.

“Namun dalam pertemuan tersebut antara pelaku dan korban saling ngobrol menanyakan pelaku apa kerjanya selain ingin membeli mobil tersebut. Pelaku mengatakan pekerjaannya sebagai gigolo, prostitusi online, setelah itu diajak makan, korban ingin dengan pelaku tadi akhirnya ada kesepakatan dan menginap di Penginapan Teduh,” jelas Ruddi.

Keduanya lalu berangkat menuju ke penginapan di kawasan Denpasar, Bali. Saat bersetubuh, Yuni rupanya komplain karena merasa tak dipuaskan Gustu.

“Akhirnya tersangka tersinggung korban tadi ditarik dan dibekap dan ditutup dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu korban langsung meninggal dan tersangka meninggalkan penginapan dan bertemu dengan saksi," ujar Ruddi.

Saksi yang dimaksud Ruddi adalah petugas penginapan. Kepada petugas penginapan, Gustu mengatakan Yuni akan keluar 30 menit lagi dan menggunakan ojek online.

"Setelah itu tersangka pergi kemudian tersangka ditangkap di Sulawesi Utara," paparnya.

Korban diketahui sudah pisah ranjang dengan suaminya sejak 2017 lalu. Sementara Gustu merupakan pria yang beristrikan wanita asal Manado.

Atas perbuatannya, Gustu dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai