CALEG GOLKAR

Curi 21,5 Ton BBM Milik Pertamina, 1 Kapal Diamankan, 2 Orang Ditangkap, 4 Kabur Nyebur ke Laut

JAKARTA (medanbicara.com)- Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Opsnal Subdit Intelair Ditpolair bersama Tim Kapal Patroli KP. Eider-3003) di bawah pimpinan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih, SIK, MSi melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/pencurian 21,5 ton BBM jenis solar dari Single Point Mooring (SPM) milik PT Pertamina, di Perairan Tuban Jawa Timur, Minggu (14/3/2021).

Dalam konferensi persnya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021) Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol M Yassin Kosasih, SIK, MSi yang didampingi Kasubdit Gakum Ditpolair, Kombes Pol Yuldi Yusman, SE, MSi menyampaikan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan berdasarkan laporan informasi dari Subdit Intelair Ditpolair, tentang adanya kegiatan pengambilan/pencurian BBM jenis solar milik PT Pertamina Tuban, yang berada  di dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke Single Point Mooring (SPM) 150 sekitar 7 mil dari darat.  

“Selanjutnyta pada hari minggu, tanggal 15 maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib dini hari tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (Tim Opsnal Subdit Intelair bersam–sama dengan tim kapal patroli Kp Eider– 3002) melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan, di perairan Tuban (sekitar single point mooring (spm) 150 milik PT Pertamina Tuban yang sedang melakukan kegiatan pengambilan/pencurian BBM jens solar di dalam pipa/selang bawah laut yang terhubung ke single point mooring (spm) 150,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut turut diamankan 2 tersangka  berinisial I (47), nahkoda kapal MT Putra Harapan dan tersangka berinisial M (39), sementara 4 tersangka berinisial J, M, K dan H melarikan diri dengan cara lompat ke laut saat proses penangkapan masih dalam pencarian.

Hasil dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

“Para pelaku pencurian BBM ini telah disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, 372 KUHP, Pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, hingga pasal 4 juncto pasal 2 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tutup Dirpolair.

Dalam kegiatan konferensi pers ini juga turut hadir Corporate Secretary PT Pertamina Putut Andrianto, VPHSSE Operation PT Pertamina Datu Yodi dan VP HSSE PT Pertamina T Parningotan Pasaribu. (man)

Mungkin Anda juga menyukai