CALEG GOLKAR

Gila Benar! 2 Ayah Embat Anak Kandung, Yang 1 Sampek Hamil 2 Kali, 1 Lagi Punya 5 Istri Tapi Tak Puas Juga Bro…

Tersangka MS saat ditunjukkan polisi. (dtc)

SIDOARJO (medanbicara.com)-Gila benar! Kasus ayah mengembat anak kandung terus terjadi. Bahkan kasus di Sidoarjo lebih memprihatinkan karena korban hamil sampek hingga dua kali.

Ayah bejat itu adalah MS (39), warga Sedati Sidoarjo. Pria yang bekerja sebagai petani ini telah memerkosa anaknya sejak Desember 2017. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat si istri tak ada di rumah.

Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban. Korban yang berusia 15 tahun diancam dipukul dan tak akan diberi uang jajan jika tak menuruti keinginan pelaku.

"Akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh bapak kandungannya, korban hamil enam bulan," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (31/7/2019).

Zain mengatakan setelah mengetahui anaknya hamil, bapaknya kebingungan, kemudian mengajak anaknya untuk operasi kandungan di salah satu rumah sakit. Setelah berhasil menggugurkan kandungannya, perbuatan bejat tersebut kembali dilakukannya.

"Setelah berhasil menggugurkan kandungan pada pertengahan tahun 2018. Berselang satu bulan kemudian kelakuan bejat itu dilakukan kembali akhirnya korban kembali hamil. Saat ini usia kehamilan korban berjalan 8 bulan," tambah Zain.

Kepada wartawan, Muslimin mengaku memerkosa anak kandungnya sendiri karena jarang diberi jatah hubungan badan oleh istrinya.

"Saya menyesal, itu saya lakukan saat istri tidak ada di rumah. Saya nekat memaksa anak saya sendiri lantaran jarang diberi jatah sama istri," kata Muslimin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014. Atas perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tersangka SS saat diinterogasi polisi. (dtc)

Sementara di Lumajang, SS, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama 4 tahun. Padahal pelaku mempunyai lima istri.

"Pelaku memiliki lima istri," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasan kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Hasan mengatakan dari lima istri yang dipunyai pelaku, empat di antaranya bekerja di luar negeri sebagai TKW. Sementara korban yang berusia 19 tahun merupakan anak dari istri kedua yang juga bekerja sebagai TKW.

Lantas, apa yang membuat pelaku tega memperkosa korban? Film porno adalah pemicunya.

"Pengakuan pelaku, dia sering nonton film porno sehingga nafsunya selalu naik walaupun istrinya sudah banyak sampai 5, tapi anaknya juga masih diperkosa," kata Hasan.

Agar tak hamil, pelaku memaksa anaknya mengonsumsi pil KB. Pelaku juga menggunakan alat kontrasepsi.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar karena diketahui telah melanggar pasal Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai