CALEG GOLKAR

Giliran Sonny Firdaus Masuk Tahanan KPK, Muslim dan Helmiati Mangkir, Ditunggu KPK Senin Depan Ya…

Sonny Firdaus ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK menahan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sonny Firdaus. Sonny ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018), Sonny tak mengeluarkan sepatah kata pun soal penahanannya. Sonny langsung menuju mobil tahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka SF (Sonny Firdaus) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Sejauh ini, KPK juga telah menahan empat orang lainnya, yaitu Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.

Selain Sonny, Kamis (5/7/2018) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu anggota DPRD Sumut 2009-2014 Helmiati dan Muslim Simbolon, namun keduanya tidak hadir. KPK melayangkan panggilan ulang untuk memeriksa keduanya.

"Sedangkan untuk dua tersangka lain yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," kata Febri.

Sonny Firdaus merupakan mantan Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan terpilih kembali untuk periode 2014-2019. Bedanya, para periode 2009-2014 Sonny masih berstatus anggota Fraksi Partai PIB. Sedangkan kini ia berlabuh di Gerindra.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti.

Ke-38 tersangka baru kasus suap ini adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.

Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (dtn/trb)

Mungkin Anda juga menyukai