CALEG GOLKAR

Hari Gini! Pria Ini Ngedar Film Bokef Dalam Bentuk Flash Disk dan Hard Disk, Sasarannya Pekerja, Omzetnya Capai Rp100 Juta

Tersangka saat diamankan. (dtc)

TANJUNG PRIOK (medanbicara.com)- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial TH (31) atas peredaran film porno. Tersangka menjual film porno dalam bentuk flash disk.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan TH ini bermula dari adanya informasi terkait jual-beli video porno di kawasan Semanan, Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan undercover hingga menangkap tersangka.

“Tersangka ditangkap di Pintu Keluar Pos 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada tanggal 24 November lalu,” kata AKBP Reynold dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Reyond melanjutkan, tersangka menjual film porno yang disimpan di dalam 50 buah flash disk dan 450 hard disk.

“Pelaku diduga telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dan/atau setiap orang yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," terang Reynold.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebutkan bahwa tersangka mendapatkan video porno dari hasil mengunduh di internet. Tersangka lalu memindahkannya ke dalam flash disk dan hard disk.

"Untuk harganya variatif, tergantung kapasitas dari film tersebut. Rata-rata berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu. Omzet selama 1 tahun dia melaksanakan kegiatannya, kurang lebih bisa Rp 100 juta," tutur David.

Sedangkan pemesannya lebih banyak dari kalangan pekerja. Polisi masih mendalami apakah pelaku juga memperjualbelikan video porno itu ke kalangan pelajar.

Lebih lanjut, David mengatakan, pihaknya sangat serius memberantas kejahatan pornografi. Sebab, selain pornografi mengandung kejahatan terhadap kemanusiaan, peredaran pornografi dikhawatirkan berdampak buruk terhadap perkembangan generasi muda.

"Pornografi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan salah satu wujud kekerasan terhadap perempuan. Tubuh dan seksualitas perempuan, juga anak dieskploitasi untuk kepentingan industri pornografi. Sejumlah di antaranya dilakukan dengan pemaksaan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Dampak terburuk dari maraknya penyebarluasan pornografi saat ini yang didukung dengan adanya perkembangan teknologi informasi, yaitu pada perkembangan moral anak-anak yang belum sepenuhnya memahami mengenai buruk atau baiknya suatu hal tertentu," jelasnya.

Untuk itu, David mengimbau orang tua agar selalu mengawasi dan membimbing anak-anaknya.

"Orang tua berperan penting dalam lakukan pengawasan terhadap penggunaannya yang pada saat ini banyak dimiliki oleh anak-anak," tuturnya. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai