CALEG GOLKAR

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Kasusnya Dugaan Suap Pengurusan PAW Anggota DPR dari PDIP, Ini Kronologisnya…

Komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.(dok/dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)-Komisioner KPU Wahyu Setiawan akhirnya menyandang status tersangka di KPK. Dia diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP.

"KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengawali konferensi pers di kantornya pada Kamis (9/1) malam.

Kasus bermula saat caleg PDIP atas nama Nazarudin Kiemas meninggal dunia pada Maret 2019, padahal Nazarudin merupakan caleg DPR terpilih. Lantas di awal Juli 2019, Lili menyebut ada salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seorang bernama Doni yang disebut berprofesi sebagai advokat untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu," kata Lili.

Penetapan MA itu kemudian menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan caleg PDIP yang memperoleh suara di bawah Nazarudin yaitu Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin di DPR.

Di sinilah terjadi 'main mata'. Lili menyebut ada seorang swasta bernama Saeful melobi Agustiani Tio Fridelina agar mengabulkan Harun sebagai pengganti Nazarudin ke DPR. Agustiani lantas menghubungi Wahyu Setiawan yang merupakan Komisioner KPU. KPK menyebut Agustiani adalah mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Namun KPK tidak menyebutkan jelas mengenai ada tidaknya perintah dari PDIP pada Saeful untuk mengurusi masalah itu. Sumber uang dari Saeful disebut KPK akan didalami dalam proses penyidikan.

"Akan didalami oleh penyidikan. Ini akan dalam karena ini masih awal dan sifatnya OTT dan pasti akan didalami," kata Lili.

Kembali pada persoalan lobi-lobi. Wahyu yang mendapatkan kabar dari Agustiani lantas menyatakan setuju dengan mengatakan 'Siap mainkan!'.

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Lili.

Menurut KPK, ada beberapa kali realisasi pemberian. Berikut rinciannya:

Pertengahan Desember 2019

  • Salah satu sumber dana yang tengah didalami KPK memberikan Rp 400 juta yang ditujukan ke Wahyu Setiawan melalui Agustiani, Doni, dan Saeful.
  • Wahyu menerima Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada akhir Desember 2019

  • Harun memberikan Rp 850 juta ke Saeful melalui salah seorang staf di DPP PDIP.
  • Saeful memberikan Rp 150 juta ke Doni.
  • Sisanya Rp 700 juta di Saeful dibagikan ke Agustiani Rp 450 juta dan sisanya Rp 250 juta untuk operasional.
  • Rp 450 juta yang diterima Agustiani disebut KPK ditujukan ke Wahyu sebesar Rp 400 juta tetapi uang itu disimpan oleh Agustiani.

Kemudian pada 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW. Setelahnya Wahyu Setiawan menghubungi Doni bahwa dirinya masih mengupayakan Harun sebagai PAW.

"Pada Rabu, 8 Januari 2020, WSE (Wahyu Setiawan) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fridelina) dalam bentuk dolar Singapura," ucap Lili.

KPK lantas menetapkan Wahyu Setiawan dan Agustiani sebagai penerima suap dan Harun serta Saeful sebagai pemberi suap. Namun Harun tidak terjaring KPK dalam OTT sehingga KPK meminta Harun kooperatif menyerahkan diri.

Namun beredar isu liar yang berkaitan dengan OTT itu. Salah satu informasi menyebutkan bila tim KPK sempat dihalangi saat berada di kantor DPP PDIP saat OTT.

Apa yang sebenarnya terjadi?

"Sebetulnya begini bahwa tim lidik KPK itu tidak ada rencana menggeledah karena itu kan pada tindakan penyidikan, nah sementara ini kan masih dalam penyelidikan," ujar Lili.

Dalam hukum acara, tindakan penggeledahan memang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan. Sedangkan saat OTT terjadi KPK melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Kembali pada keterangan Lili. Saat itu tim KPK sudah berada di kantor DPP PDIP untuk memasang segel berupa KPK Line.

"Sebetulnya tim penyelidik ini hanya ingin mengamankan lokasi, jadi kayak model KPK Line dan sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata Lili.

Tim KPK itu disebut Lili sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan DPP PDIP. Namun pihak keamanan DPP PDIP menghubungi atasannya.

"Tetapi sekuriti itu mencoba menghubungi atasan mereka dan terlalu lama kemudian teman-teman ini harus berbagi untuk mencari… menempatkan KPK Line di tempat objek-objek yang lain sehingga kemudian ini ditinggalkan," ucap Lili.

Namun Lili memastikan setelah ini KPK akan melakukan tindakan hukum berkaitan dengan kasus tersebut karena status penanganan perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan. Lili pun menepis soal isu gagalnya penggeledahan di DPP PDIP.

"Jadi bukan gagal atau tidak dapat melakukan penggeledahan karena bukan tindakan penggeledahan dilakukan," ucap Lili.

Lantas ada pula isu yang menyebutkan bila Sekjen Hasto Kristiyanto berada di balik urusan suap menyuap itu sebagai sumber uang. KPK tidak menjawab lugas tentang hal ini.

"Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan, yang membawa dan mengantarkan," ucap Lili.

Lantas apakah Hasto akan dipanggil nantinya dalam proses penyidikan?

"Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut tadi oleh teman-teman misalnya seperti Pak Hasto. ini juga kembali ke penyidikan. Jadi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tetapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan," ucap Lili.

Masih berkaitan dengan Hasto. Ada pula isu yang menyebutkan bila tim KPK pada saat melakukan OTT sebenarnya juga mengejar Hasto. Isu itu menyebutkan bila Hasto 'bersembunyi' di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Seperti apa ceritanya?

KPK menyebut ada kesalahpahaman yang terjadi di PTIK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat itu ada tim KPK di PTIK untuk melaksanakan salat. Namun Ali tidak menjelaskan apakah tim KPK di PTIK itu merupakan tim terkait OTT pada hari itu.

"Saya sudah jelaskan tadi ke Pimpinan karena hanya kesalahpahaman saja. Jadi memang saat itu petugas kami ada di sana (PTIK) untuk melaksanakan di masjid, salat. Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat," kata Ali Fikri di tempat yang sama.

"Jadi bukan mau menangkap?" tanya wartawan.

"Jadi kemudian, oleh petugas di sana kemudian petugas sempat dicegat dan kemudian dicari identitasnya. Betul sampai kemudian diproses di situ ditanya seterusnya kemudian seperti yang saudara tadi sampaikan tes urine dan lain-lain seolah ada orang yang ingin berbuat… Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Dan kemudian diberitahukan petugas KPK lalu kemudian dikeluarkan," imbuh Ali.

"Itu memang tidak diketahui oleh teman-teman (Polri) bahwa ini adalah petugas KPK dan kebetulan di sana lagi ada acara. Ada pengamanan tempat," sambung Lili kemudian.

Hasto sendiri saat ditanya mengenai hal ini menepis berada di PTIK. "Eee… Tidak," kata Hasto menjawab pertanyaan wartawan mengenai keberadaannya di PTIK pada Rabu, 8 Januari 2020.

Hasto mengaku saat itu sedang ada kegiatan untuk persiapan Rakernas PDIP saat OTT KPK berlangsung. "Saya kemarin bertemu para pemred karena saya menyampaikan bagaimana informasi terkait dengan HUT dan rakernas ini," ucap Hasto di JIExpo Kemayoran Jakarta. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai