CALEG GOLKAR

Komjen Ari Dono Sukmanto Jadi Wakapolri, Ini Kiprahnya…

Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Komjen Ari Dono Sukmanto menjadi Wakil Kapolri dan meninggalkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Di bawah kepemimpinannya, Bareskrim telah menangani kasus-kasus besar.

Ari Dono, yang menjadi Kabareskrim pada 31 Mei 2016, memimpin penanganan kasus peredaran narkoba, kasus penipuan biro perjalanan umrah, penodaan agama, hingga pengungkapan obat-obatan ilegal.

Kasus terungkapnya penyelundupan narkoba 1,6 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau, menjadi catatan monumental Ari selama menjabat Kabareskrim.

Penyelundupan itu terungkap pada pagi hari, 20 Februari 2018. Satgas Polri dan Bea-Cukai, menggunakan Kapal BC 7005, berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asal Taiwan berbendera Singapura di perairan Karang Helen Mars, berdekatan dengan Karang Banteng.

“Tentunya kita tidak boleh berpuas diri karena faktanya bahwa apa yang kita tangkap itu kalau dari hasil analisa BNN hanya sekitar 20-30 persen dari apa yang sudah masuk ke negara kita. Hanya mungkin ini yang perlu dipikirkan lagi, untuk bagaimana kita bisa menangkap yang lebih besar, lebih besar lagi baik itu yang dilakukan oleh Mabes Polri, termasuk yang ada di wilayah. Kalau di Mabes Polri saya minta harus ada keberanian lagi untuk menangkap bandar-bandar lain," kata Ari di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (7/5/2018).

Barsekrim juga menangani perkara penipuan biro perjalanan umrah, First Travel. Bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, ditangkap atas dugaan penipuan jemaah umrah pada 9 Agustus 2017.

Puluhan ribu orang ditipu oleh First Travel. Bos First Travel diduga menggunakan Rp 127 miliar dana setoran jemaah umrah untuk kepentingan pribadi. Andika tidak terima dihukum 20 tahun penjara dan Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Adapun Siti Nuraida Hasibuan (Kiki) menerima dihukum 15 tahun penjara.

Di bawah kepemimpinan Ari, Kabareskrim juga menangani kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pada 16 November 2016, Ahok ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Komjen Ari, penetapan tersangka didasari hasil gelar perkara yang dilakukan atas laporan terkait sambutan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ada 27 penyelidik yang merumuskan status kasus Ahok yang akhirnya naik ke penyidikan.

Proses gelar perkara di penyelidikan kasus Ahok dinyatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai gelar perkara paling terbuka yang dia ketahui.

Ada lagi kasus yang mewarnai perjalanan Ari Dono di Bareskrim. Kira-kira belum sebulan Ari Dono menjabat Bareskrim, kasus vaksin palsu terungkap. Para pemalsu vaksin digerebek di Pondok Aren, Tangerang, pada 21 Juni 2016. Saat itu, lima orang diamankan. Selanjutnya ada 25 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Di antara para tersangka vaksin palsu, yang menonjol adalah pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Pasangan ini mem-posting harta kekayaan mereka, seperti mobil Pajero Sport dan rumah megah di Kemang Pratama Residence, di media sosial.

Vaksin palsu yang diketahui beredar berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di antaranya vaksin Engerix B, Pediacel, Euvax B, Tripacel, Tyberculin PPDRT 23, serta vaksin BCG. Dari hasil penelusuran (BPOM), penyebaran vaksin palsu ditemukan di 9 daerah, yakni Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkalpinang, dan Batam.

Kini Ari menjadi Wakapolri, menggantikan Komjen (Purn) Syafruddin, yang menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai