CALEG GOLKAR

KPK Sita Dari Tangan Pejabat Pajak USD 80 Ribu

JAKARTA (medanbicara.com) – Dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang USD 80 ribu dari tangan pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang ditangkap. Uang itu diduga merupakan uang haram dari seorang pengusaha.

“80 ribu dolar (Amerika Serikat), Rp 1 miliar lebih,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Agus menyebut ada banyak pihak yang ditangkap semalam. Beberapa di antaranya merupakan sopir dan pengawal yang kemungkinan akan dilepaskan.

“Ada banyak (yang ditangkap). Ada pengawalnya juga sama sopir. Pengusaha sama pegawainya juga. Biasanya yang tidak ada sangkut paut dilepaskan,” ujar Agus.

Sebelumnya, Agus juga membenarkan pejabat eselon III yang ditangkap berinisial HS. Selain itu, Agus juga membenarkan ada seorang pengusaha yang turut ditangkap. Agus menyebut pengusaha itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Sore ini, KPK berencana untuk menggelar konferensi pers berkaitan dengan penangkapan itu.(*)

Mungkin Anda juga menyukai