CALEG GOLKAR

Makjang! Bu Guru ‘Main Bertiga’ Bersama Pacar dan Siswanya, Pengakuannya Terobsesi Nonton Film Bokef

Bu Guru Novi dan pacarnya, Wartayasa (hitam-menunduk) (dtc)

DENPASAR (medanbicara.com)- Bu Guru Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) mengaku diminta pacarnya, AA Putu Wartayasa (36), mengajak muridnya melakukan threesome alias ‘main bertiga’. Novi mengaku sempat cekcok sebelum menyanggupi permintaan kekasihnya itu.Makjang..!

“Kalau dari pacar memang dia yang menginginkan, karena dia ingin mencoba hal baru. Padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video itu,” kata Novi kepada wartawan usai jumpa pers di Mapolres Buleleng, Jl Pramuka, Singaraja, Buleleng, Kamis (7/11/2019).

Novi dan Putu sudah berpacaran selama 1,5 tahun. Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan seks threesome.

Dalam pengakuannya, Putu membenarkan hal tersebut. Putu menjelaskan dia dan pacarnya sempat melihat video porno seks threesome.

“Terobsesi video mungkin,” jawab Putu lirih.

Putu mengaku mulanya hanya iseng ketika melontarkan ajakan threesome itu. Dia menyebut perbuatan bejat itu tidak direkam dengan video.

“Awal sih bercanda aja, hingga akhirnya saya bilang kalau salah satu siswanya bisa diajak kayak gitu nakal. Nggak (divideoin)," terangnya.

Dia pun mengaku baru bertemu sekali dengan korban. Kini pekerja honorer di Pemkab Buleleng itu sudah dijadikan tersangka dan ditahan di sel Mapolres Buleleng..

"Sebentar, baru sekali aja (berhubungan dengan korban)," ujar Putu.

Perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (26/10) di rumah kos di Jl Sahadewa Singaraja. Kala itu korban, yang diiming-imingi dibelikan baju dan pulsa, akhirnya menurut untuk diajak berkenalan dengan pacar Novi, AA Putu Wartayasa, di tempat kos tersebut.

Entah bagaimana kabar penyimpangan seksual itu ramai berembus di sekolah korban. Polisi pun berkonsultasi dengan psikiater untuk memulihkan trauma siswi tersebut.

"Usai peristiwa tersebut, korban tetap masuk seperti biasa. Karena sekolah ribut, dia berusaha menutupi kejadian itu. Korban masih trauma, kami konsultasi ke psikiater anak untuk menghilangkan traumanya," tutur Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya siang tadi.

Akibat perbuatannya, Novi dan pacarnya dijerat dengan Pasal 81 (1) jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai