CALEG GOLKAR

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan

Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK segera melayangkan surat panggilan kepada Menpora Imam Nahrawi. Pemanggilan Imam itu merupakan pemeriksaan awal bagi Imam sebagai tersangka.

“Segera, jawabannya segera (memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Untuk tanggal pastinya, Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Namun Alexander memastikan pemanggilan untuk Imam akan segera dilakukan.

"Nanti tanggalnya berapa, nanti penyidiklah yang memanggil yang bersangkutan," kata Alexander.

Sebelumnya, Alexander mengatakan Imam sudah 3 kali dipanggil dalam proses penyelidikan. Namun Imam, disebut Alexander, tidak memenuhi panggilan itu.

"Sebelumnya proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR (Imam Nahrawi) sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Menpora Imam Nahrawi mengaku siap menghadapi kasus dugaan suap hibah KONI dari Kemenpora yang ditangani KPK. Imam, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, siap memberikan jawaban terkait kasus itu.

"Tentunya saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," kata Imam Nahrawi di rumah dinas Menpora, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Imam mengatakan tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan. Dia menegaskan siap mengikuti proses hukum.

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," ujarnya.

Namun Imam menjelaskan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Dia berharap kasus ini tidak ada muatan politis.

"Saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh, akan ikuti semua proses hukum yang ada dan sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sudah pasti saya harus sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan oleh KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya," tuturnya. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai