CALEG GOLKAR

Menyerahlah Umar Ritonga! Kalau Tidak KPK Akan…

Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap.(dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- KPK mengultimatum orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Umar Ritonga, untuk segera menyerahkan diri. Umar diminta menyerahkan diri paling lambat Sabtu 21 Juli 2018.

“KPK mengingatkan kembali pada saudara Umar Ritonga agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).

KPK juga meminta pihak keluarga dan kolega Umar membantu proses penyidikan ini dengan aktif mengingatkan tersangka untuk menyerahkan diri, baik ke KPK langsung, ke Polres Labuhanbatu maupun kantor polisi setempat. Imbauan ini berlaku hingga besok, sebelum Umar ditetapkan sebagai DPO.

“Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan,” ucap Febri.

Tidak hanya Umar, KPK kini mengejar pihak lain yang diduga terkait kasus yaitu Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung. Dalam kasus ini Afrizal berstatus saksi yang diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

“Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini,” tutur Febri.

Dalam kasus ini, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap diduga menerima Rp 576 juta dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra. Nilai tersebut merupakan bagian dari Rp 3 miliar terkait proyek-proyek di Labuhanbatu untuk tahun 2018.

Selasa (17/7), Effendy mengeluarkan cek Rp 576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Duit pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp 500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut, tetapi Umar kabur saat akan ditangkap. Kini Umar jadi buron setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT). (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai