CALEG GOLKAR

MUI Bentuk Ganas Anar Untuk Perangi Narkoba

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) membentuk Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar) sebagai bentuk tanggung jawab kepada umat Islam Indonesia agar tidak terjebak bahaya narkoba.

Lembaga ini bagian dari sayap MUI yang bertugas menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini sudah massif di masyarakat sehingga MUI tergerak untuk berpartisipasi menanggulangi dari kerusakan masyarakat, kata Ketua MUI Dr KH Ma’ruf Amin disela pembukaan Muzakarah Nasional Anti Narkoba di Jakarta, Rabu (9/11).

Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata Ma’ruf, membentuk “Ganas Anar” yang akan disandingkan ke lembaga anti narkoba lainnya, yakni Badan Narkoba Nasional (BNN) dan Kepolisian.

"Jika BNN ada nama Budi Waseso (Buwas), maka MUI mempunyai lembaga Ganas. Dua ini akan disinergikan dalam usaha memerangi bahaya narkoba sehingga kerusakan masyarakat akibat bahaya narkoba dapat ditanggulangi," katanya.

Ma'ruf Amin yang didampingi Wakil Ketua Ganas Anar, Saiful Hadi mengatakan, MUI sedikitnya mempunyai tiga tugas utama. Pertama, bertanggung jawab kebangsaan dan keagamaan. Selain itu juga ingin membangun masyarakat tumbuh secara damai.

Kedua, mengeliminasi kerusakan dari berbagai pengaruh gaya hidup. Ketiga, mendorong tumbuh kembangnya perekonomian syariah.

Khusus untuk perlindungan makanan yang tidak halal, MUI sudah bekerja dengan baik, bahkan standar makanan halal Indonesia diakui oleh standar makanan halal dunia.

Itu sebabnya ketika MUI berkunjung ke Korea Selatan (Korsel) mendapat sambutan hangat karena banyak produsen di negara itu juga akan menerapkan standar halal seperti di Indonesia, kata Ma'ruf.

Amanat Munas

Sementara itu, Ketua Pelaksana Muzakarah Nasional Anti Narkoba dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Anti Narkoba Tahun 2016, KH Sodikun mengatakan, muzakarah dan rakernas ini merupakan amanat MUI pada Rapat Kerja Nasional ke IX yang mengamanatkan pembentukan lembaga anti narkoba.

Bahaya narkoba di masyarakat saat ini memprihatinkan, bahkan pihak aparat hukum sudah menjadikan kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary).

"Karena itu, Ganas Anar akan dibuka ke seluruh Propinsi bahkan akan diperluas ke tingkat kabupaten," katanya.

Kejahatan yang bersifat "extraordanary", kata Sodikun, membutuhkan pencegahan dan penanggulangan secara sismatematis, berkesinambungan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Partisipasi aktif masyarakat dalam agenda nasional ini akan sangat membantu dan mempercepat pencapaian target pemerintah untuk memberantas narkoba dan melindungi bangsa dari ancaman kerusakan lahir dan batin.

Saiful Hadi menambahkan, muzakarah ini dihadiri lebih dari 15 provinsi dan lembaga keagamaan lainnya, termasuk di dalamnya perguruan tinggi Islam swasta.

Sebagai narasumber, Ganas Anar menghadirkan pembicara dari Kementerian Sosial, Dr Latri Mumpuni, Menpora, BNN dan Perlindungan Anak Dr Valentin.(*)

Mungkin Anda juga menyukai