CALEG GOLKAR

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Makek Narkoba, Ngakunya Ruwet Pikiran Akibat Pandemi

Jakarta (medanbicara.com)– Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menggunakan narkoba. Berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi menggunakan narkoba akibat ruwet pikiran akibat pandemi.

“Kalau penyampaian awal karena masa pendemi menggunakan (narkoba) suami-istri. Dan mereka menggunakan karena tekanan kerja yang banyak,” kata Yusri di Polres Jakarta Pusat Kamis (8/7).

Pasangan yang menikah pada 2010 silam ini mengaku menggunakan obat-obatan terlarang belum terlalu lama.” “Pengakun awalnya sekitar 4 atau 5 bulan ya,” katanya.

Akan tetapi, penyidik tidak lantas percaya begitu saja. Untuk memastikannya, polisi melakukan penelusuran historical lewat uji laboratorium sampel darah dan rambut. Dengan uji lab, akan diketahui riwayat penggunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi lebih mendalam.

Yusri juga mengatakan, barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Nia Ramadhani harganya di atas satu juta. Persisnya harganya ler satu klip plastik disebutnya mencapai Rp 1,5 juta.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan terkait asal usul barang haram yang digunakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Kami akan cek betul termasuk pemasoknya dari mana. Tim masih bergerak di lapangan, nanti dari akan kami sampaikan perkembangannya ke teman-teman media,” tuturnya.

Penangkapan Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie dilakukan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan terhadap ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.

“Pada saat di introgasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan RA (Nia Ramadhani) dan AAB (Ardi Bakrie),” ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.

“Kemudian saudara ZN dan RA bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yusri.

Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. (Jpc)

Mungkin Anda juga menyukai