CALEG GOLKAR

Opss..! DPR Sahkan Usia Minimum Baru Bisa ‘Belah Duren’ Jadi 19 Tahun

ilustrasi (brilio.net)

JAKARTA (medanbicara.com)- Revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat rapat paripurna. Melalui pengesahan RUU Perkawinan itu, batas usia minimal perkawinan alias belah duren kini menjadi 19 tahun.

Pengesahan RUU Perkawinan ini digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Totok Daryanto menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait batas usia minimal perkawinan. Ia menjelaskan delapan fraksi di DPR dan pemerintah sepakat usia minimal untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Namun ada catatan dari Fraksi PKS dan Fraksi PPP yang meminta usia minimal kawin 18 tahun.

“Menyetujui batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk perkawinan adalah 19 tahun. Namun dengan catatan dua fraksi, yaitu PKS dan PPP bahwa usia minimal untuk perkawinan adalah 18 tahun,” kata Totok.

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise juga menyampaikan laporan atas RUU Perkawinan itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan revisi UU No 1/1974.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,” ujar Yohana.

Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU Perkawinan disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah rancangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?” kata Fahri.

“Setuju,” jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.

"Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah, kepada presiden yang mewakilinya, atas keterlibatan dalam rancangan UU tersebut. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak pemerintah dan DPR yang telah menyelesaikan rancangan UU tersebut," ujar Fahri.(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai