CALEG GOLKAR

Polisi Tangkap Kawanan Pembobol Mesin ATM, Begini Cara Mainnya…

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) dalam rilis kasus. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)- Tim Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobol mesin ATM yang sudah 6 kali beraksi di wilayah Tangerang. Tersangka mengganti saklar listrik mesin ATM agar mudah dibobol.

“Sementara yang kita terima laporannya ada 6 lokasi ATM di daerah Tangerang di lokasi yang berbeda. Sistemnya pelaku ini adalah mengamati mesin ATM, mengganti saklar mesin ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Polisi awalnya mendapatkan laporan dari bank jika ada beberapa mesin ATM di wilayah Tangerang yang dicuri uangnya. Kejadian pembobolan mesin ATM itu terjadi di 6 lokasi dalam rentan waktu sejak bulan April 2019 hingga Mei 2019.

“Ini sistemnya tersangka ini membawa kartu ATM ini kemudian dimasukan dalam mesin ATM. Untuk tersangka ini mengambil uang maksimal misal Rp 1 juta atau Rp 2,5 juta. Kemudian setelah oke berapa jumlah yang diambil kan nanti mesin menghitung uang dan setelah bunyi mesinnya listriknya langsung dicabut,” ujar Argo.

Komplotan ini mengamati lokasi mesin ATM yang sepi sebelum beraksi. Sebelum beraksi, para tersangka mengganti saklar listrik mesin ATM dengan saklar yang dibawa.

Saklar yang diganti itu bisa mematikan arus listrik menggunakan sebuah remote. Ketika tersangka mengambil uang dan mesin ATM sedang menghitung uang itu, tersangka lainnya menekan remote yang kemudian menghentikan kerja mesin ATM.

“Dia matiin listrik pakai remote. Pas mesin mati kan uang ada di mulut ATM dan uang itu dicongkel pakai kawat. Sekali congkel bisa Rp 2,5 juta itu di satu ATM dan itu dapat banyak di sana,” kata Argo.

Para tersangka itu yakni Ferdy (32), Bokir (49), Adi (29), Dado (35) dan Nada (24) ditangkap akhir bulan Juni 2019 di rumah masing-masing tersangka di daerah Cikupa, Tangerang. Polisi hingga kini masih memeriksa secara intensif para tersangka itu karena tersangka baru saja ditangkap.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Para tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
(dtc)

Mungkin Anda juga menyukai