CALEG GOLKAR

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Setelah Itu Dibuka Bertahap

Jakarta (medanbicara.com)- Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hal itu diumumkannya melalui konferensi pers virtual, Selasa (20/7/2021) malam, dari Istana Negara di Jakarta. Setelah itu, jelas Kepala Negara, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai pada 26 Juli 2021 dengan syarat terjadi tren penurunan kasus virus Corona atau Covid-19.

“Jika tren kasus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakuan pembukaan secara bertahap,” jelasnya dalam konferensi pers.

Seperti diketahui, PPKM Darurat perdana mulai diberlakukan sejak Sabtu (3/7/2021) dan berakhir 20 Juli pada hari ini. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali dan lebih tepatnya di lebih dari 100 kota/kabupaten dengan penilaian atau asesmen tertentu.

Dalam konferensi pers sore tadi, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkan PPKM Darurat sudah sudah menunjukkan hasilnya dengan penurunan menurunnya bed occupancy rate (BOR), atau tingkat okupansi/keterisian tempat tidur di rumah sakit yang ada di provinsi, di pulau Jawa dan Bali.

“Serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan,” ungkapnya dalam konferensi pers virtual.

Namun, dia menilai penambahan kasus Covid-19 masih menjadi kendala yang dihadapi dalam PPKM Darurat ini. Apalagi, jelas dia, penambahan kasus baru mencapai dua kali lipat. Menurutnya, kenaikan kasus tersebut terkait dengan tersebarnya varian Covid-19, terutama varian delta.

“Ini tidak terlepas dari fakta bahwa varian of consent atau berbagai varian Covid-19 saat ini telah masuk ke Indonesia khususnya varian Delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa-Bali,” jelasnya.(Mpc/Bsc)

Mungkin Anda juga menyukai