CALEG GOLKAR

PT Inalum & Kejagung Jalin Kerjasama

BALI (medanbicara.com) – Holding Industri Pertambangan INALUM (Persero) menjalin kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kerjasama itu sebagai upaya peningkatan kepatuhan dan penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama itu ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Jamdatun dengan INALUM dan Kajati Sumatera Utara dengan INALUM di Hotel Sheraton, Bali, Senin (26/11/2018) lalu.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama INALUM Budi Gunadi Sadikin dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Pelaksana INALUM Oggy Achmad Kosasih dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yudhi Sutoto.
INALUM mengapresiasi dengan tinggi kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Agung. "Kami sangat menyambut baik MoU ini sehingga dalam menjalankan bisnis korporasi, kami perlu pendampingan, pengawalan dan penjagaan oleh Kejaksaan Agung khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," kata Direktur Utama INALUM Budi Gunadi Sadikin.
INALUM mendapat tiga mandat dari pemerintah, yaitu menguasai cadangan dan sumber daya mineral di Indonesia, menjalankan hilirisasi sektor pertambangan, dan menjadi perusahaan kelas dunia. Dalam sambutannya, Loeke Larasati Agoestina mengapresiasi INALUM yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung untuk menangani masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara.
Jamdatun dapat memberikan kajian dari aspek hukum kepada Pemerintah, BUMN dan anak perusahaannya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya berupa pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan. "Kewenangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan," kata Loeke. Selain pertimbangan hukum, Jamdatun diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada masyarakat bahkan untuk arbitrase internasional. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai