CALEG GOLKAR

Sadis! Mahasiswa Bunuh Pacar Lagi Hamil Tua, Perutnya Diinjak-injak, Ini Motifnya…

SEMARANG (medanbicara.com) – Seorang mahasiswa asal Solo , Jawa Tengah ( Jateng ), Agung Dwi Saputro (18) tega bunuh pacarnya yang sedang hamil delapan bulan , Silvy Ayu Nugraha (23) dengan sadis di kamar kos, Jalan WR Supratman, Semarang .

Mahasiswa tersebut kalap dan diduga karena sang gadis menolak menggugurkan kandungan, pelaku pun nekat membunuhnya secara sadis yang diawali dengan mencekik, membenturkan kepala korban ke tembok kamar, bahkan dia menginjak dada dan perut gadis malang itu hingga janin nyaris keluar dari mulut rahim.

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Minggu (23/8/021) pagi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Awalnya, kasus pembunuhan itu dilaporkan sebagai kasus serangan jantung, namun karena banyak kejanggalan sehingga polisi berhasil mengungkapnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, awalnya pelaku meminta tolong tetangga kos untuk mengecek kondisi korban dan berpura-pura menemukan korban dalam keadaan sudah meninggal saat pelaku sedang tidur.

Namun dari hasil otopsiyang dilakukan petugas, diketahui penyebab kematian korban karena diduga mati lemas akibat tekanan kuat di mulut.

Selain itu, ada resapan darah di kepala belakang korban yang diduga dibenturkan di dinding kamar, tak hanya itu organ hati korban robek tidak beraturan dan kepala janin hampir keluar dari mulut rahim. “Itu karena pelaku menginjak-injak dada dan perut korban yang sedang hamil,” kata kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya menduga penyebab pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya karena korban tidak bersedia menggugurkan kandungannya. “Selama satu tahun tinggal bersama di kos tersebut, sehingga Silvi hamil,” ujarnya.

Sementara, pelaku Agung Dwi Saputro berdalih, hanya tidak terima disuruh-suruh oleh korban selama tinggal bersama, namun belakangan Agung mengaku hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tuanya lantaran korban lebih tua.

Meski mengaku menyesal, Agung tega membunuh kekasihnya dengan mencekik dan bahkan menginjak-injakperut korban yang dalam keadaan hamil delapan bulan.

Pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan diancam dengan pasal 338 dan atau pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Inw)

Mungkin Anda juga menyukai