CALEG GOLKAR

Sakit Hati Dicaci Maki, Suami Tikami Istri Pakai 3 Pisau Sampai Tewas

Bukit Tinggi (medanbicara.com) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berakibat penganiayaan hingga kematian yang terjadi di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Sumbar ternyata terjadi, karena sang suami sakit hati dilarang menemui anaknya oleh korban yang merupakan istrinya sendiri.

Hal itu diungkapkan pelaku dalam pemeriksaan di Polres Bukittinggi setelah menyerahkan dirinya ke pihak berwajib di Tanah Datar sesudah melakukan aksi sadis menikam korban sebanyak 13 kali dengan tiga buah pisau.

“Saya khilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal,” kata pelaku A (28) di Polres Bukittinggi, Kamis (6/1/2020).

Ia menyebut sebelumnya juga sudah memiliki masalah keluarga dengan korban S (25) setelah lima tahun berkeluarga dan menjadi suami kedua korban.

“Meski belum resmi cerai, kami sudah pisah lebih dua bulan, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya tapi kemudian dicaci maki oleh korban,” kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.

Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.

“Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kita tangkap,” kata Ipda Tiara.

Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.

“Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat,” kata Tiara.

Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan otopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara. (Ant)

Mungkin Anda juga menyukai