CALEG GOLKAR

Ssst…Gisel Ngaku Bikin Video Porno di Hotel di Kota Medan Tahun 2017

Jakarta (medanbicara.com)– Penyanyi Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus beredarnya video porno dengan seorang pria berinisial MYD. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan uji forensik video yang beredar luas hingga pemeriksaan Gisel dan pria tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus video porno ini, penyidik menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka. Keduanya mengakui orang yang ada di video tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, GA dan MYD telah mengakui membuat video asusila tersebut pada tahun 2017 di hotel yang berada di Kota medan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020.

Penyidik, kata Yusri menjerat Gisel dan MYD dengan pasal berlapis yakni pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang – Undang nomor No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Diketahui, kasus ini diproses polisi atas laporan dari Febriyanto pada tanggal 7 November 2020. Laporannya diterima dengan nomor LP/6608/XI/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tanggal 7 November 2020.

Febriyanto melaporkan peredaran video asusila berhubungan badan melalui akun Twitter perempuan yakni Gisel dengan laki laki yang bernama MYD. (viv)

Mungkin Anda juga menyukai