CALEG GOLKAR

Ssst..! Jurkam Prabowo-Sandi Ditangkap di Apartemen Saat Bersama Seorang Wanita, Dituduh Makar, Ini Kata Lieus Sungkharisma…

Lieus diborgol saat ditangkap. (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)-Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Lieus ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan.

“Pada hari Senin, 20 Mei 2019, pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (20/5/2019).

Argo tidak menyebutkan siapa identitas wanita tersebut.

“Diakuinya sebagai ART,” imbuh Argo.

Polisi selanjutnya menggeledah apartemen tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh 2 sekuriti, ketua RW, dan seorang saksi lain.

Dari apartemen, polisi menggeledah rumah Lieus yang terletak di Jalan Keadilan No 26, Tamansari, Jakarta Barat.

“Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di KK. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB,” tutur Argo.

Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) itu diringkus atas dugaan makar. Lieus dibekuk setelah laporan kasus dugaan makarnya itu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri, Lieus belum pernah memenuhi panggilan polisi atas tuduhan makar. Bahkan, Lieus tercatat dua kali mangkir dari panggilan polisi atas kasus itu.

Saat dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (17/5/2019) lalu, justru menghadiri acara Deklarasi Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang digelar di Rumah Perjuangan Rakyat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Aktivis Lieus Sungkharisma mempertanyakan proses penangkapan polisi terhadapnya. Meski demikian dia tetap pasrah dan siap mengikuti proses selanjutnya.

“Ditahan ya nggak apa-apa, ya sudah ikuti aja,” kata Lieus kepada wartawan saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Lieus menyayangkan proses penangkapan yang terlalu cepat. Dia sendiri baru dipanggil polisi sebanyak dua kali.

“Padahal ‘kan panggilan baru dua kali,” imbuh Lieus.

Lieus diborgol saat ditangkap. Dia mengaku tidak masalah tangannya diborgol.

“Diborgol lagi kan, nggak apa-apa buat saya sih,” lanjutnya.

Baca juga: Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Kasus Makar sebelum Ditangkap

Lieus merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh polisi.

“Jadi nggak adil lah ini,” cetusnya.

Dia juga mempertanyakan tuduhan makar yang dipersangkakan kepadanya.

“Ini apa ini, jadi kayak…aduh dituduhnya makar,” ucap Lieus dengan tangan diborgol. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai