CALEG GOLKAR

Walikota Tanjungbalai, Penyidik KPK dan Pengacara Tersangka, HM Syahrial Bungkam

Jakarta (medanbicara.com)-Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), serta MH (Maskur Husain) pengacara, sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS) dan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) ternyata dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR, AZ. Hal itu diungkap oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara perkara Wali Kota Tangjungbalai. Firli menyebut pertemuan ketiga nama itu terjadi pada Oktober tahun lalu.

“Pada Oktober 2020 SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ, Wakil Ketua DPR di Jakarta Selatan,” kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Saat itu, AZ memperkenalkan M Syahrial kepada Stepanus Robin Pattuju. AZ meminta Stepanus membantu M Syahrial.

“Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” tutur Firli.

Dari pertemuan itu, M Syahrial dan Stepanus sepakat membuat sebuah komitmen. Guna menghentikan kasus itu, kedua belah pihak menyetujui uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.

“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP diperkenalkan kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli.

MS kemudian mentransfer uang itu kepada SRP secara bertahap. Namun rekening bank penerima bukan atas nama SRP, melainkan atas nama Riefka Amalia (RA) yang merupakan pihak swasta.

“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.

“Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH,” sambungnya.

Setelah uang diterima SPR, SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai itu.

“Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” kata dia.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” tambahnya.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), MH seorang pengacara dan penyidik KPK, Steppanus Robin Pattuju (SRP).

“KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa 8 orang termasuk para tersangka. Berikut nama yang masih diperiksa KPK:

  1. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
  2. GN (Gunawan) Supir MS
  3. MH (Maskur Husain) Pengacara
  4. RA (Riefka Amalia), Swasta
  5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
  6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
  7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP
  8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara dari RA

Redaksi sudah berupaya untuk menghubungi Azis Syamsuddin terkait dugaan terlibat dalam kasus ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Azis Syamsuddin belum memberikan tanggapan.

Sementara, Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa KPK, Syahrial enggan berkomentar terkait kasus suap Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK.

Pantauan wartawan, Kamis (22/4/2021) malam, Syahrial yang memakai baju kemeja putih lengan panjang dan masker warna putih datang ke Polres Tanjungbalai naik mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1125 YS.

Usai menjalani pemeriksaan, Syahrial tampak terburu-buru keluar. Ketika ditanyai wartawan, Syahrial mengaku sudah memberikan semua keterangan dengan benar. “Saya sudah berikan semua keterangan dengan benar,” ucapnya.

Ketika ditanya bagaimana soal kasus dugaan suap Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK yang saat ini diterapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap, Syahrial enggan menjawab dan hanya mengangkat tangan sambil berusaha menghindari wartawan dan buru-buru masuk ke mobil. (dtc/Tsn)

Mungkin Anda juga menyukai