CALEG GOLKAR

Wow! Pilot Batik Air dan Asal Bangladesh Ditangkap Sabu, Sudah 10 Tahun Nikmati ‘Si Putih’

Barang bukti terkait kasus pilot diduga mengonsumsi narkoba. (ist/dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)- Wow! Pilot Batik Air dan pilot maskapai di Bangladesh ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka GSH pilot Regent, maskapai Bangladesh dan BC, PNS Departemen Perhubungan Udara di BKO pilot Batik Air,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/8/2018).

Penangkapan dilakukan di depan pintu masuk parkir VIP Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 12.50 WIB, Kamis (2/8/2018). Barang bukti yang disita, 1 buah klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan dua handphone.

"Disita dari rumah tersangka 1 (GSH), 1 bong kaca, 1 cangklong, 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, 3 lembar alumunium foil bekas, 2 korek api," sambung Argo

Sedangkan barang bukti yang disita dari rumah BC pilot Batik Air yakni 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik, 1 bungkus klip bekas, 3 sedotan plastik kecil, 1 tutup bong botol plastik.

Pilot Batik Air yang juga berstatus PNS Ditjen Perhubungan Udara berinisial BC kepada polisi, mengaku sudah 10 tahun menikmati 'si putih'.

"Dia BC sudah 10 tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan (5/8/2018).

"Dari hasil tes urine kedua tersangka positif narkoba," tambah Argo

Sementara itu, Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjutak menerangkan di kasus ini, BC sudah tiga kali menerima sabu dari langsung GS. Sabu itu diberikan ketika GS bertemu BC saat ujian untuk mencari lisensi penerbangan.

"Jadi kesempatan tes simulasi ini untuk menyerahkan ke pengujinya yaitu BC. Jadi kesempatan itu di manfaat memberikan sabu. Dan memang yang bersangkutan bisa menentukan kelulusan GS," kata AKBP Calvijn.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Satu orang pelaku berinisial G pun diburu.

"DPO yang namanya G. GS ini beli 2 gram dari dia harganya Rp 2,3 juta, tapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 gram itu yang diserahkan ke BC," ucapnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai