CALEG GOLKAR

10 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Dipelor

Deli Serdang (medanbicara.com) – Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap Dedi Syahputra (24), Kamis (5/3/2020) sore. Warga Desa Durian, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang terpaksa dipelor karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Informasi dihimpun, penangkapan Dedi Syahputra berdasarkan laporan pengaduan Laporan Polisi No : LP/   / II / 2020 / Res DS / Sek Pagar Merbau. Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, 

Pada Sabtu (16/2/2020) sekira pukul 07.25 wib. Korban Beslina boru Tambunan memarkirkan Sepeda Motor Merk Honda Revo BK 5806 MY yang di parkirkan dirumah Warsih yang berbatas dengan SD 105355, di Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dengan posisi sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah korban memarkirkan sepeda motor lalu korban masuk kedalam sekolah untuk mengajar. Sekira pukul 11.00 wib, korban kelokasi parkir akan tetapi tidak melihat sepeda motor miliknya. Tapi helm honda berwarna hitam dan jaket Honda yang awalnya diletakkan korban diatas sepeda motor sudah dilemparkam dibangku dirumah Warsih. 

Mendapat laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelakunya. Selanjutnya Pada Kamis (5/3/2020) sekira pukul 14.00 wib, tepatnya di Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Team opsnal atau tekab mendapat informasi bahwa yang diduga sebagai pelaku Curanmor sedang berada di samping rumah warga. Lalu Team Tekab yang dipimpin oleh Ipda Jhonson beserta anggota Aipda Taufik Ridwan, Bripka Dadang, Bripka Rinto Sidabutar, Brigadir Alek Tarigan bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melihat orang sesuai ciri-ciri yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Dedi Syahputra.

Kemudian petugas mengintograsi Dedi Syahputra dan mengakui telah melakukan pencurian sepedamotor korban bersama temannya yang disebut berinisial A (27) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang yang masih buron dan sepeda motor yang dicuri dijual kepada Anto (35) warga Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

Mendapat keterangan dari pelaku tersebut lalu Team Tekab memancing melalui HP pelaku agar menghubungi Anto penadah bahwa ada sepeda motor yang akan dijual lagi. Lalu disepakati bertemu di Galang dan sekira pukul 16.00 wib, team tekab sampai di daerah Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dan melihat orang yang sudah diketahui ciri-cirinya dan kemudian melakukan penangkapan. Saat dilakukan intograsi, Anto mengakui menampung sepeda motor yang dicuri pelaku sesuai dengan laporan pengaduan korban Beslina boru Tambunan.

Setelah menangkap Dedi Syahputra dan Anto, kemudian team Tekab kembali mengintograsi pelaku dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Pada bulan Maret 2020 Jenis Sepedamotor yang diambil pelaku Yamaha Vega warna Hitam lokasinya di Desa Pasar Miring tepatnya di daerah Sawah Lorong Mulia. Pada bulan Januari 2020 jenis sepedamotor yang diambil oleh pelaku honda supra fit lokasinya di Desa Mangga I Kecamatan Pagar Merbau.

Pada bulan Maret 2020 Jenis sepedamotor yang diambil pelaku Honda Supra warna hitam lokasinya di jalan Pagar Merbau ditikungan pasar miring dekat mesjid. Pada bulan Januari 2020 sepedamotor yang diambil oleh pelaku Yamaha Vega di lorong Setia Kecamatan Pagar Merbau. Pada bulan Desember 2019 sepedamotor yang diambil pelaku Honda Revo warna merah lokasi di jalan Kebun Sayur Kecamatan Pagar Merbau.

Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil oleh pelaku Honda Supra lokasinya di Desa Suka Mandi Kecamatan Pagar Merbau. Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil oleh pelaku Yamaha Mio lokasinya di Desa Durian Kecamatan Pagar Merbau. Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil oleh pelaku Honda Revo di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil oleh pelaku Honda Supra lokasinya di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa. Pada tahun 2019 sepedamotor yang diambil oleh pelaku sepesamotor Kanzen lokasinya di Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa.

Kemudian pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di kawasan Kecamatan Beringin. Lalu team tekab bergerak ke lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku. Namun saat tiba dilokasi yang dimaksud, pelaku berusaha menggelabui petugas dan berusaha melarikan diri. Tak ingin buruan lepas kemudian team tekab melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RSUD Deli Serdang untuk mengobati luka tembak.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK menerangkan benar telah mengamankan seorang pelaku curanmor berinisial DS. "Pada saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku DS. Saat ini pelaku DS beserta barang bukti 1 buah kunci T, 1 pasang BK dengan nomor BK 5806 MY, 4 unit septor  diamankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut," sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai