CALEG GOLKAR

Pria Ini Jual 10 Cewek Via Online

Asahan (medanbicara.com) – Seorang mucikari yang menjalankan bisnis prostitusi secara online ditangkap Petugas Polres Asahan di salah satu hotel di Kota Kisaran Kabupaten Asahan. 


Tersangka yang berinisial R-A-H ini dibekuk petugas Kepolisian di hotel Central jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Rabu (08/01/2020) beberapa saat setelah mengantar seorang perempuan kepada pelanggan nya. 
Terungkapnya kasus prostitusi online ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang mucikari yang menjual jasa layanan sex berbayar secara online melalui aplikasi media sosial. Petugas yang mendapat informasi melakukan melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan sex kepada sang mucikari. Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkan nya ke kamar yang sudah di informasikan, kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel. 


“Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanita nya yang baru saja diantar nya kepada pelanggan nya ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan", jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menggelar jumpa pers di Polres Asahan, Kamis (23/01/2020). 


Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online nya selama 8 bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial. 
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasa nya kepada pria hidung belang. Korban mengaku sudah 8 bulan menjalankan bisnis prostitusi online nya melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang mucikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati", ungkap mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut. 


Saat ditanyai adanya keterlibatan anak dibawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihak nya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban yang masih dibawah umur yang diperdagangkan oleh pelaku. 


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun. (za)

Mungkin Anda juga menyukai