CALEG GOLKAR

2 Pentolan GNPF Ulama Sumut Ditahan Dugaan Kasus Makar, Ini Postingannya Sebelum Ditahan…

Wakil Ketua GNPF Sumut, Ustaz Rafdinal (baju hijau) tiba di Mapoldasu Senin (27/5/2019) siang. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)– Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara secara resmi menahan 2 pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut Wakil Ketua, Ustad Rafdinal dan Sekretaris, Zulkarnain dalam kasus dugaan tindak pidana makar, Selasa (28/5/2019).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan. Keduanya dijerat pasal 107 KUHPidana tentang Perbuatan Makar.

“Jadi semalam 27/5 keduanya dijemput pihak kepolisian dan setelah beberapa jam diperiksa untuk diminta keterangan, kita lakukan penahanan,” kata Nainggolan di Mapolda Sumut, Selasa (28/5/2019).

Nainggolan menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berani melakukan penahanan jika tidak ada bukti yang cukup. “Tidak sembarangan melakukan penahanan, semua ada prosedurnya,” kata dia.

Keduanya diduga melakukan aksi orasi yang dapat membahayakan keamanan dan stabilitas negara pada Senin (04/5/2019) di Jalan Brigjen Katamso-Jalan MT Haryono dan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, menurut Nainggolan, bukan merupakan bentuk kriminalisasi ulama.

“Dalam rangka pencegahan didasarkan pada berbagai aktifitas dan kegiatan yang sudah terjadi. Hal ini merupakan bagian dari tugas dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumatera Utara, Rafdinal, dijemput di rumahnya Senin (27/5/2019) siang. Rafdinal tiba di Mapolda Sumut pukul 14:19 WIB. Rafdinal turun dari mobil mini bus putih ditemani istri dan kedua anaknya.

Begitu turun, Rafdinal yang mengenakan mengenakan kemeja hijau langsung masuk ke ruangan Ditreskrimum Mapolda Sumut.

Sementara itu lewat akun resmi Facebook Rafdinal Inal pada Senin, 27 Mei 2019, Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut itu memposting status baru.

“Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar,” tulisnya.

Selain dugaan makar Rafdinal, Polda Sumut saat ini telah melakukan pemanggilan terhadap enam orang warga lainnya terkait kasus dugaan makar.

Keenamnya adalah Ketua GNPF Ulama Sumut, Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan.

Kemudian, Rabu Alam Syahputra warga Dusun III Desa Telaga Sari Tanjung Morawa, Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut) dan Rinaldi pengurus Aksi Cepat Tanggap (ACT).Selain itu, dua nama anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga ada dalam daftar tersebut, yaitu Dahnil Anzar Simanjutak, Gus Irawan Pasaribu.

Mereka diadukan oleh seseorang bernama Suheri Prasetyo atas aksi dugaan makar yang terjadi pada Sabtu (4/5/2019) di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan yang dilakukan oleh Rafdinal dan lainnya. (trb/mdc)

Mungkin Anda juga menyukai