CALEG GOLKAR

3 Pembunuh Cuma Dituntut 2,5 Tahun, Muslim Muis : Ini Jelas Sangat Tidak Adil

MEDAN (medanbicara.com) – Praktisi Hukum Sumatra Utara, Muslim Muis menilai jika tuntutan 2, 5 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri (PN) Medan kepada 3 terdakwa pembunuhan terhadap Abadi Bangun (korban-red) adalah sebuah kekeliruan. Ia menilai, tuntutan itu adalah bentuk kezoliman kepada korban dan keluarga korban.

“Dia (korban-red) inikan dibunuh, pelakunya ada 3 orang. Nah, disinikan jelas korban tewas akibat dianiyaya secara berasama-sama. Namun kenapa, JPU hanya menuntut 2,5 tahun kepada terdakwa. Ini jelas sangat tidak adil,”katanya saat dihubungi wartawan melalui via telpon,Selasa (13/10).

Selain itu, lanjutnya, dengan tuntutan 2,5 tahun yang bacakan JPU kepada ke-tiga terdakwa di dalam persidangam itu jelas sangat bertentangan dengan KUHPidana.

“Apalagi ini menyangkit soal nyawa. JPU seharusnya menuntutnya di atas 15 tahun penajara. Bukan malah seperti ini,”ucapnya.

Takutnya, lebih lanjut dijelaskannya, jika masyarakat melihat hal ini. Maka, dia bilang, masyarakat akan semakin tidak percaya dengan hukum di negara ini. 

“Bisa-bisa semakin banyak kasus pembunuhan dibelakangan hari. Karena, kalau membunuh dihukum ringan. Ya sudah, mereka membunuh saja. Tanpa lagi takut dihukum,”sebutnya sembari mengatakan tuntutan itu adalah sebuah kezoliman kepada korban keluarga korban.

Maka dari itu, ditambahkannya, di sidang putusan nanti, ia berharap agar majelis hakim dapat bersikap adil kepada korban dan keluarga korban. Sebab, dia bilang, semua keputusan sepenuhnya tetap di tangan hakim. 

“Meskipun jaksa sudah menuntit 2,5 tahun, itu tidak masalah. Yang penting, hakim jangan ikut-ikutan mengotori dirinya dengan memvonis pelaku kejahatan dengan hukuman rendah. Hukum saja sesuai undang-undang di negara ini, jangan dibela-bela pelaku kejahatan,”tandasnya.

Hal senada juga disampikan, Praktisi hukum Medan,  Yosafat Okto Pangaribuan.,S.H di Kantor Law Firm Marthin Simangunsong.,S.H., M.Hum, menurutnya, tuntutan 2,5 tahun itu sangat tidak berkeadilan. Ia menilai, keadilam di Pengadilan Negeri Medan telah runtuh bagi orang miskin yang mencari keadilan.

// Suami Dibunuh, Istri Mencari Keadilan

Terpisah, keluarga korban mengaku jika korban tewas setelah dipukul ke-tiga pelaku menggunakan balok di bagian kepala secara membabi buta.

“Suami saya tewas karena kepalanya dipukul balok pertama kali oleh mereka. Setelah itu korban jatuh dan langsung dihujani dengan pukulan bertubi-tubi menggunakan balok,”aku istri korban, Eva Boru Sihombing saat ditemui di kediamannya di Jalan Bahagia, Gg Budi Utomo, Medan Baru,Selasa (13/10). 

Meski pun disebut-sebut jika suaminya membawa parang, lanjutnya, mengapa para pelaku tega menyisksa suaminya hingga tewas. Padahal, kata dia, mereka tahu jika suaminya mengidap penyakit stroke. 

“Jangan mereka (para pelaku-red) menyangkal itu, mereka tahu kalau suami saya sakit stroke, karena suami saya mandor angkot disana dan mereka kenal. Kalau pun memang iya, mereka juga sadar kalau suami saya itu lemah. Jadi, kenapa dibunuh,”ucapnya seraya mengatakan dirinya memiliki catatan medis dari dokter jika suaminya mengidap penyakit stroke.

Atas hal tersebut, disebutkannya, tidak logika jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri Medan menuntut para terdakwa 2,5 tahun penjara. Terlebih, korban tewas dengan cara dikroyok beramai-ramai. 

“Kalau cerita siapa yang salah duluan, itu sudah pasti sama-sama salah. Karena faktanya, mereka sudah ribut 3 kali dalam sehari sebelum akhirnya suami saya tewas dibunuh. Itukan artinya, para pelaku dan suami saya sudah tahu mereka bakal berantam. Makanya, mereka menyediakan balok itu dan membunuh suami saya. Ini sudah jelas tidak benar, dan ini harus dilawan. Saya akan terus berusaha untuk mencari keadilan suami saya,”pungkasnya.

Sebelumnya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri Medan, Eva Boru Sihombing, istri korban pembunuhan menegaskan jika dirinya tidak ada berdamai dengan para pembunuh suaminya, Abadi Bangun (korban-red). Meski pun sebelumnya, ada upaya mengajak keluarga berdamai dari berbagai pihak. Ada tiga pelaku dalam kasus ini, Mahyudi bersama dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32). Para pelaku mengeksekusi korban di depan Mie Aceh Delicious Cafe (milik pelaku) di Jalan Pasar Baru Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru pada Januari 2020 lalu. Mereka dituntut, 2,5 tahun oleh JPU sehingga keluarga kecewa dan marah. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai