CALEG GOLKAR

3 Pembunuh Pria Stroke Cuma Dituntut 2,5 Tahun Bui

MEDAN (medanbicara.com) – Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri Medan, Eva Boru Sihombing, istri korban pembunuhan menegaskan jika dirinya tidak ada berdamai dengan para pembunuh suaminya, Abadi Bangun (korban-red). Meski pun sebelumnya, ada upaya mengajak keluarga korban untuk berdamai dari berbagai pihak. 

“Kami keluarga tidak ada berdamai dengan pelaku, walau pun ada yang sempat mengajak kami berdamai dari berbagai pihak,”ujar Eva didampingi anak-anaknya saat menggelar konfrensi pers dengan wartawan di kediamannya di Jalan Bahagia, Gg Budi Utomo, Medan Baru,Senin (12/10). 

Maka dari itu, lanjutnya, pihak keluarga terkejut mendengar jika tiga pelaku pembunuh suaminya hanya dituntut JPU Pengadilan Negri Medan hanya 2,5 tahun penjara. Meskipun pihak keluarga tidak melakukan perdamaian.

“Inikan aneh, masak kasus pembunuhan dituntut sebegitu rendah. Ada apa ini, kami tidak ada berdamai. Sudah jelas, persidangan ini penuh kejanggalan,”kesaln. 

Anehnya lagi, disebutkannya, kenapa dipersidangan JPU tidak ada menyebut jika suaminya mengidap penyakit stroke. Padahal, dia bilang, suaminya jelas tengah mengidap penyakit stroke. 

“Stroke kok bisa bawa senjata parang. Apa benar dia membawa parang. Memang ada bawa parang, apa diada-adakan,”sebutnya seraya mengatakan besok (Rabu 12 Oktober 2020) pihak Pengadilan Negri Medan akan menggelar sidang peledoy terkait kasus suaminya. 

Untuk itu, ia mengaku masih akan melihat keputusan akhirnya nanti dari majelis hakim Pengadilan Negri Medan. Bila tidak adil, ia memastikan jika dirinya akan melakukan perlawanan hukum hingga ke Komisi Yunisial (KY). 

“Demi keadilan apapun kami lakukan, yang penting suamiku mendapat keadilan,”pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negri (PN) Medan hanya menuntut 2, 5 (dua setengah tahun penjara) kepada tiga terdakwa pembunuhan terhadap Abadi Bangun (korban-red). Keluarga korban menilai, tuntutan itu tidak wajar dan seperti ada indikasi permaianan.(rel)

Mungkin Anda juga menyukai