CALEG GOLKAR

4 Kali Pemilu Tak Terdaftar Dalam DPT, Pria Ini Rencana Gugat KPU Medan

M Ridwan dan istrinya menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik di TPS di kawasan kediamannya. (ril)

MEDAN (medanbicara.com)-Ketua Seni dan Budaya Satrio Piningit Pujakesuma Sumut, M Ridwan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mencantumkan dirinya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dirinya nyaris kehilangan hak suara bila tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu dengan menunjukkan identitas KTP elektronik.

Ironisnya, tidak terteranya nama M Ridwan bersama istri dan anaknya dalam DPT, bukan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang berlangsung 17 April 2019, tetapi pada pemilu sebelumnya. Pegiat seni dan budaya Jawa ini juga tidak tercantum dalam DPT yang diterbitkan KPU Kota Medan.

Hal itu dikemukakan M Ridwan kepada kru koran ini, Jumat (19/4/2019) sore di kediamannya terkait dengan masih banyaknya warga yang menggunakan KTP elektronik sebagai syarat untuk ikut serta memberikan hak suara sesuai dengan alamat domisili, bahkan di antaranya ada yang kehilangan hak suara akibat terbatasnya surat suara yang tersedia untuk warga pemegang KTP elektronik sesuai domisili.

Ridwan juga mengatakan, selama empat kali dirinya beserta keluarga tidak tertera dalam DPT KPU Kota Medan, namun dirinya dan keluarga tetap melakukan penyoblosan dengan menggunakan KTP elektronik, yakni pada Pilpres 2014, Pilkada Kota Medan 2015, Pilgubsu 2018 dan kembali pada pemilu serentak Pileg dan Pilpres 2019.

“Sangat kita sesalkan, bisa terjadi seperti ini, seandainya saya tidak datang ke TPS domisili karena tidak ada panggilan C6-KPU, maka suara saya dan keluarga akan hilang," ujar warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Lingkungan 09, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tersebut.

Ridwan menduga ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menghilangkan hak politiknya sebagai warga negara. Karena itu, ia berharap agar KPU Medan jeli dalam mencantumkan warga dalam DPS maupun DPT, sehingga warga tidak merasa dirugikan akibat tidak menerima C6-KPU.

"Jika pada Pilkada Kota Medan 2020 nanti, nama saya dan keluarga juga tidak tertera dalam DPS maupun DPT, saya berniat akan menggugat KPU Kota Medan dan pihak-pihak yang berusaha menghilangkan hak politik saya ke pihak yang berwenang," ujar aktivis yang khawatir kehilangan hak politiknya tersebut. (ril)

Mungkin Anda juga menyukai